DENPASAR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sari Yuliati, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden pengeroyokan massa yang berujung pada tewasnya seorang pria berinisial KD. Pria tersebut diduga melakukan pencurian ayam di wilayah Bali. Sari Yuliati dengan tegas mengecam tindakan main hakim sendiri ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tragis ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Kematian KD akibat amuk massa menyoroti kembali persoalan serius mengenai fenomena “main hakim sendiri” yang masih kerap terjadi di berbagai daerah. Sari Yuliati menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara adil sesuai koridor hukum, terlepas dari tuduhan yang menimpanya. Proses hukum harus menjadi satu-satunya jalan untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, bukan melalui kekerasan massa yang tidak beradab dan melanggar prinsip-prinsip negara hukum.
Sorotan Tajam dari Senayan
Dalam pernyataannya, Sari Yuliati menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan hak asasi manusia. “Kami sangat menyayangkan insiden ini. Tidak ada alasan apapun yang membenarkan tindakan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang, meskipun yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana,” ujar Sari. Ia menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu menyerahkan penanganan kasus pidana kepada pihak kepolisian.
Wakil Ketua DPR RI ini juga menyoroti potensi dampak negatif yang ditimbulkan dari tindakan main hakim sendiri, seperti:
- Merusak tatanan hukum dan supremasi keadilan di masyarakat.
- Menciptakan budaya kekerasan dan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.
- Menimbulkan korban jiwa atau luka serius yang seharusnya bisa dihindari.
- Berpotensi menjerat pelaku pengeroyokan dengan sanksi pidana berat.
Ancaman ‘Main Hakim Sendiri’ Terhadap Supremasi Hukum
Kasus yang menimpa KD bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Fenomena main hakim sendiri, atau yang dikenal dengan istilah eigenrichting, adalah masalah kronis yang terus mengancam tatanan hukum negara. Masyarakat kerap mengambil alih peran penegak hukum karena berbagai alasan, mulai dari ketidakpuasan terhadap kinerja aparat, dorongan emosi sesaat, hingga kurangnya pemahaman akan konsekuensi hukum dari tindakan mereka.
Pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara jelas menyatakan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan jika mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman pidana bagi para pelaku main hakim sendiri.
Insiden di Bali ini mengingatkan kita akan pentingnya edukasi hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang prosedur hukum yang benar. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel juga krusial untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa setiap laporan kejahatan akan ditangani secara profesional dan adil, sehingga tidak ada lagi celah bagi mereka untuk bertindak di luar koridor hukum.
Langkah Penegak Hukum Mendesak
Sari Yuliati secara khusus mendesak Kepolisian Daerah Bali untuk bergerak cepat dalam mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pengeroyokan KD. “Kami meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap semua yang terlibat, dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang,” tegasnya.
Penuntasan kasus ini akan menjadi preseden penting dalam upaya memberantas praktik main hakim sendiri. Selain penegakan hukum yang tegas, upaya preventif melalui sosialisasi hukum dan peningkatan patroli di daerah-daerah rawan juga perlu ditingkatkan. Kerjasama antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan kepolisian sangat vital dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, di mana supremasi hukum benar-benar dijunjung tinggi. Kejadian serupa, seperti kasus pengeroyokan terduga pencuri motor di Tangerang beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa masalah ini terus berulang, sehingga penanganan komprehensif sangat diperlukan.
Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus bersinergi untuk memastikan bahwa prinsip praduga tak bersalah dan hak setiap individu untuk diadili secara adil tidak pernah diabaikan. Kasus KD adalah pengingat pahit tentang bahaya ketika keadilan diambil alih oleh kemarahan massa, dan penanganan cepat dari pihak berwenang adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.