JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak salah satu pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Purbaya, untuk segera membuka ruang dialog yang konstruktif dengan perwakilan buruh. Desakan ini muncul seiring dengan memanasnya polemik mengenai kebijakan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran oleh ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja di depan Kantor Kemenkeu yang dijadwalkan pada Kamis, 9 Juli 2026.
Iqbal menegaskan bahwa komunikasi terbuka antara pemerintah dan pekerja sangat krusial untuk mencegah eskalasi ketegangan. Ia percaya bahwa dialog adalah jalur terbaik untuk mencari solusi atas kekhawatiran buruh terkait pungutan pajak JHT yang dinilai mengurangi manfaat dan hak pekerja di masa pensiun.
Ribuan Buruh Siap Turun ke Jalan: Ancaman Aksi Nasional
Ketegangan antara pemerintah dan serikat pekerja terkait isu JHT ini mencapai puncaknya menjelang pertengahan tahun 2026. Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai federasi dan konfederasi, termasuk KSPI dan organisasi buruh lainnya, telah membulatkan tekad untuk menggelar demonstrasi massal. Aksi ini menjadi bentuk protes keras terhadap kebijakan perpajakan yang mereka anggap tidak adil dan membebani kesejahteraan pekerja.
- Tanggal Aksi: Kamis, 9 Juli 2026.
- Lokasi: Depan Kantor Kementerian Keuangan.
- Peserta: Diperkirakan ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja.
- Tuntutan Utama: Pembatalan atau revisi kebijakan pajak JHT dan dialog langsung dengan Kemenkeu.
Mobilisasi massa ini bukan hanya sekadar unjuk kekuatan, tetapi juga pesan kuat kepada pemerintah bahwa isu kesejahteraan pekerja tidak bisa diabaikan. Para buruh menilai, pajak atas JHT merupakan penggerusan hak fundamental yang seharusnya dinikmati secara utuh oleh pekerja setelah bertahun-tahun berkontribusi.
Desakan Dialog Konkret atas Polemik Pajak JHT
Said Iqbal, yang juga menjabat Ketua Partai Buruh, tidak hanya fokus pada mobilisasi massa. Strategi utamanya adalah mendorong dialog sebagai jalan keluar yang paling efektif. Ia secara spesifik meminta Purbaya, yang diasumsikan sebagai perwakilan penting dari Kemenkeu yang berwenang dalam kebijakan fiskal, untuk langsung terlibat dalam pembahasan ini.
Menurut Iqbal, substansi dialog harus mencakup evaluasi menyeluruh terhadap dampak pajak JHT terhadap daya beli dan masa depan pekerja. Ia menyoroti bahwa JHT adalah tabungan pekerja yang seharusnya bebas dari potongan pajak, mengingat pekerja telah memenuhi kewajiban pajaknya dari pendapatan rutin. Mengutip berbagai data, Iqbal menyebutkan bahwa beban ganda ini akan semakin menekan buruh, terutama di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
“Kami tidak ingin aksi-aksi massa berulang jika pemerintah enggan mendengar. Dialog adalah jalan tengah. Kami meminta Purbaya untuk duduk bersama, mendengarkan langsung aspirasi buruh dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” tegas Iqbal dalam sebuah konferensi pers virtual yang diselenggarakan sebelumnya.
Polemik Pajak JHT dan Kekhawatiran Pekerja
Isu pajak JHT bukanlah hal baru dalam dinamika hubungan industrial di Indonesia. Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial yang dirancang untuk menjamin pendapatan pekerja dan keluarganya di masa tua atau saat pekerja tidak lagi produktif. Kontribusi JHT, baik dari pekerja maupun pemberi kerja, selama ini dianggap sebagai hak mutlak pekerja.
Penerapan pajak atas JHT memicu gelombang protes karena dinilai mengurangi nilai manfaat yang seharusnya diterima buruh. Para pekerja berpendapat bahwa dana JHT adalah hasil kerja keras mereka yang telah dipotong dari gaji bulanan dan sebagian dibayarkan oleh perusahaan. Oleh karena itu, mengenakan pajak lagi pada dana tersebut diibaratkan sebagai “pajak berganda” yang tidak etis dan memberatkan.
Sebelumnya, polemik serupa juga pernah mencuat terkait kebijakan pencairan JHT yang sempat dibatasi, menunjukkan bahwa isu seputar jaminan sosial pekerja selalu menjadi titik sentral dalam perjuangan buruh. Pemerintah dituntut untuk transparan dan akomodatif terhadap masukan dari serikat pekerja dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan jutaan pekerja.
Menanti Respons Pemerintah dan Solusi Konkret
Dengan rencana aksi unjuk rasa yang semakin dekat, tekanan terhadap Kemenkeu untuk merespons tuntutan buruh semakin besar. Keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan kesejahteraan rakyat pekerja menjadi pertaruhan utama. Keengganan untuk berdialog berpotensi memperparah situasi dan menciptakan ketidakstabilan hubungan industrial nasional.
Pemerintah diharapkan tidak hanya melihat JHT sebagai potensi penerimaan pajak, melainkan sebagai fondasi penting bagi jaring pengaman sosial pekerja. Said Iqbal dan serikat pekerja lainnya menanti langkah konkret dari Kemenkeu, bukan sekadar janji-janji. Solusi yang adil dan berkelanjutan adalah kunci untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi tanpa mengorbankan kepentingan nasional.