Coretax Diusulkan Jadi Standar Ukur Pendapatan Bansos, Benahi Akurasi Data Kesejahteraan

Wacana penggunaan Coretax sebagai acuan baru untuk mengukur tingkat pendapatan penerima bantuan sosial (bansos) semakin menguat, muncul sebagai respons mendesak atas persoalan akurasi data kesejahteraan masyarakat yang selama ini mengandalkan sistem desil. Para kritikus menilai pendekatan desil, yang membagi populasi berdasarkan persentil pendapatan atau pengeluaran, rentan terhadap ketidaktepatan dan kerap menimbulkan salah sasaran dalam distribusi bansos. Oleh karena itu, proposal ini menargetkan penciptaan mekanisme pendataan yang lebih obyektif dan transparan, demi menjamin bantuan pemerintah benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan.

Urgensi Pembenahan Data Kesejahteraan: Kegagalan Sistem Desil

Sistem pendataan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan desil telah lama menjadi tulang punggung penyaluran berbagai program bansos di Indonesia. Namun, pengalaman menunjukkan sistem ini memiliki banyak celah yang mengikis efektivitas program dan memicu kritik publik.

  • Ketidakakuratan Data: Banyak kasus di mana individu atau keluarga yang secara faktual mampu justru terdaftar sebagai penerima bansos, sementara yang sangat membutuhkan terlewatkan. Kondisi ini seringkali timbul akibat keterlambatan pembaruan data, perbedaan interpretasi di lapangan, atau bahkan potensi manipulasi.
  • Subjektivitas Pengumpulan Data: Penentuan desil seringkali mengandalkan survei dan data self-declaration yang rentan terhadap subjektivitas. Kondisi ekonomi seseorang dapat berubah dengan cepat, namun data desil tidak selalu terbarui secara real-time.
  • Inefisiensi Anggaran: Salah sasaran distribusi bansos berimplikasi langsung pada pemborosan anggaran negara. Dana yang seharusnya dapat meningkatkan kualitas hidup kelompok rentan justru terbuang percuma pada pihak yang tidak berhak.
  • Erosi Kepercayaan Publik: Berulang kali munculnya temuan penerima bansos yang tidak layak memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan pemerintah.

Kritik terhadap sistem desil ini bukan hal baru. Berbagai pihak, termasuk lembaga penelitian dan akademisi, telah menyoroti perlunya pembaruan dan penajaman akurasi data untuk program perlindungan sosial. Penggunaan Coretax, yang secara langsung berkaitan dengan kemampuan membayar pajak, digadang-gadang menawarkan solusi yang lebih berbasis data finansial konkret.

Coretax: Alternatif Alat Ukur yang Lebih Objektif?

Coretax, atau inti dari pembayaran pajak, merujuk pada data transaksi dan kepatuhan pajak individu yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan. Gagasan untuk memanfaatkan Coretax sebagai standar ukur tingkat pendapatan penerima bansos didasarkan pada asumsi bahwa data pajak mencerminkan kemampuan ekonomi seseorang secara lebih objektif dan terbarukan.

  • Basis Data Finansial Konkret: Coretax menyediakan bukti transaksi finansial yang lebih kuat dibandingkan survei berbasis persepsi. Data ini mencakup penghasilan yang dilaporkan, pembelian aset, atau aktivitas ekonomi lainnya yang terekam secara resmi.
  • Pembaruan Otomatis dan Berkelanjutan: Sistem perpajakan secara alami memiliki mekanisme pembaruan data yang lebih sering. Perubahan pendapatan atau kepemilikan aset akan tercermin dalam laporan pajak tahunan atau bahkan transaksi harian yang terekam.
  • Mengurangi Manipulasi Data: Dengan menggunakan data yang telah diverifikasi oleh sistem perpajakan, potensi untuk memanipulasi informasi demi mendapatkan bansos dapat diminimalisir. Ini meminimalkan insentif bagi individu yang tidak layak untuk mencoba mendaftar.
  • Integrasi Data yang Lebih Baik: Penggunaan Coretax dapat menjadi langkah awal menuju integrasi data lintas kementerian dan lembaga yang lebih komprehensif. Data perpajakan dapat disandingkan dengan data kependudukan, perbankan, dan lainnya untuk menciptakan profil kesejahteraan yang holistik.

Pemanfaatan Coretax ini tidak sepenuhnya menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang Kementerian Sosial kelola. Sebaliknya, Coretax akan menjadi salah satu komponen validasi data yang memperkuat akurasi DTKS. Data Coretax dapat berfungsi sebagai filter atau cross-check untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian antara kondisi yang dilaporkan dalam DTKS dengan realitas ekonomi berdasarkan data pajak.

Tantangan Implementasi dan Spektrum Kritikal

Meskipun proposal Coretax menawarkan potensi perbaikan signifikan, implementasinya tidak lepas dari berbagai tantangan kompleks yang memerlukan perhatian serius.

  • Cakupan Sektor Informal: Mayoritas penduduk Indonesia bekerja di sektor informal yang penghasilannya tidak selalu tercatat dalam sistem perpajakan formal. Bagaimana Coretax akan menilai tingkat pendapatan mereka? Ini menjadi pertanyaan krusial yang dapat mengecualikan sebagian besar masyarakat rentan yang justru menjadi target bansos.
  • Privasi Data dan Keamanan: Penggunaan data perpajakan untuk tujuan di luar fiskal memunculkan kekhawatiran serius terkait privasi data dan potensi penyalahgunaan informasi sensitif. Pemerintah wajib menjamin keamanan data dan transparansi dalam penggunaannya.
  • Pemahaman Masyarakat: Publik perlu edukasi masif mengenai perubahan metodologi ini. Kekhawatiran akan peningkatan beban pajak atau pengawasan yang berlebihan harus ditanggapi dengan komunikasi yang jelas.
  • Definisi “Pendapatan” vs “Kemampuan Bayar Pajak”: Coretax mengukur kemampuan membayar pajak berdasarkan penghasilan yang dilaporkan. Namun, tidak semua pendapatan tercatat secara formal, dan kemampuan membayar pajak tidak selalu identik dengan tingkat kemiskinan atau kerentanan. Misalkan, seseorang dengan pendapatan tinggi namun kewajiban utang besar mungkin memiliki Coretax yang relatif rendah.
  • Infrastruktur dan Koordinasi Antar Lembaga: Membutuhkan infrastruktur teknologi yang canggih dan koordinasi yang sangat kuat antara Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait lainnya. Proses integrasi ini sarat akan kompleksitas teknis dan birokrasi.

Proposal penggunaan Coretax ini memicu diskursus penting mengenai reformasi sistem pendataan kesejahteraan. Ini menandai pergeseran paradigma dari pendekatan berbasis survei ke arah pemanfaatan data administratif yang lebih kuat. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kemampuan pemerintah untuk merancang kerangka implementasi yang inklusif, adil, transparan, dan mampu mengatasi celah-celah yang mungkin timbul, terutama bagi masyarakat di sektor informal yang selama ini rentan terpinggirkan. Pendekatan yang holistik dan mempertimbangkan berbagai dimensi sosial-ekonomi adalah kunci untuk mewujudkan bansos yang benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan.