Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026, sebuah langkah signifikan dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia. Kebijakan ini, yang digadang-gadang sebagai respons preventif dan kolaboratif, telah mendapat dukungan dari kalangan legislatif, termasuk dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Meskipun demikian, dukungan tersebut tidak lepas dari serangkaian peringatan krusial mengenai potensi tantangan dan implikasi yang menyertainya, terutama terkait perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
Langkah pemerintah ini muncul di tengah meningkatnya perhatian global dan nasional terhadap ancaman ekstremisme yang mampu merusak tatanan sosial, ekonomi, dan keamanan negara. Perpres 8/2026 diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi berbagai lembaga untuk bersinergi dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menanggulangi bibit-bibit ekstremisme sebelum berkembang menjadi aksi kekerasan. Fokus pada pendekatan preventif menunjukkan pergeseran paradigma dari respons reaktif menjadi proaktif, sebuah pendekatan yang telah lama disuarakan oleh berbagai pihak.
Urgensi dan Latar Belakang Kebijakan
Ancaman ekstremisme berbasis kekerasan bukanlah isu baru bagi Indonesia. Sejarah mencatat serangkaian insiden terorisme yang tidak hanya merenggut nyawa tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi bangsa. Perpres ini menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat kerangka kerja pencegahan, yang mencakup aspek deradikalisasi, kontra-radikalisasi, dan pelibatan masyarakat. Tujuannya adalah membangun ketahanan sosial terhadap ideologi-ideologi kekerasan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan toleran.
Pendekatan kolaboratif yang ditekankan dalam Perpres ini mengisyaratkan bahwa pencegahan ekstremisme tidak bisa diemban oleh satu lembaga saja. Ia membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa, mulai dari lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi, hingga individu. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan jaringan pengawasan dan intervensi yang komprehensif, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, menyentuh ranah pendidikan, media sosial, hingga komunitas lokal.
Dukungan Legislatif dan Titik Kritis
Wakil rakyat dari PDIP menyambut baik inisiatif Presiden Prabowo, melihatnya sebagai upaya penting dalam menjaga stabilitas dan keutuhan bangsa. Namun, legislator tersebut tidak lupa mengingatkan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian serius dalam implementasi Perpres:
- Definisi Ekstremisme: Pentingnya definisi yang jelas dan tidak multitafsir mengenai apa yang dimaksud dengan ‘ekstremisme berbasis kekerasan’. Definisi yang terlalu luas berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan berekspresi yang sah.
- Perlindungan Hak Asasi Manusia: Setiap langkah pencegahan harus senantiasa menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hak-hak sipil individu.
- Batasan dan Prosedur Hukum: Perpres ini harus secara tegas memuat batasan wewenang dan prosedur hukum yang transparan bagi aparat dalam menjalankan tugas pencegahan. Hal ini untuk menghindari tindakan yang sewenang-wenang dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip negara hukum.
- Partisipasi Masyarakat Sipil: Proses implementasi harus melibatkan partisipasi aktif dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pakar hukum dalam perumusan kebijakan turunan dan pengawasan. Suara-suara kritis dari elemen masyarakat ini akan menjadi ‘rem’ penting agar kebijakan tidak melenceng dari koridor demokrasi.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Sejarah implementasi regulasi terkait keamanan di berbagai negara, termasuk di Indonesia, seringkali diwarnai dengan dilema antara kebutuhan keamanan dan perlindungan hak asasi. Oleh karena itu, memastikan bahwa Perpres 8/2026 tidak menjadi alat represif adalah tantangan besar yang harus dijawab pemerintah.
Membangun Kolaborasi Berbasis HAM
Visi kolaboratif Perpres ini harus diterjemahkan menjadi praktik yang berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia. Kolaborasi tidak hanya berarti pengumpulan informasi atau operasi bersama, tetapi juga melibatkan dialog, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat. Mengutip prinsip-prinsip yang disarikan dari pengalaman internasional, pencegahan ekstremisme yang efektif harus menempatkan hak asasi manusia sebagai inti. Ini berarti program-program pencegahan harus inklusif, tidak diskriminatif, dan menghargai keragaman.
Pemerintah juga perlu belajar dari pengalaman masa lalu dalam penanganan terorisme, di mana pendekatan militeristik atau represif seringkali justru memicu radikalisasi baru. Pendekatan yang komprehensif dan humanis, yang menargetkan akar masalah seperti ketidakadilan, kemiskinan, dan diskriminasi, akan jauh lebih efektif dalam jangka panjang.
Tantangan Implementasi ke Depan
Setelah penandatanganan Perpres 8/2026, tantangan sesungguhnya adalah bagaimana menerjemahkannya ke dalam kebijakan dan program yang konkret tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi. Pemerintah memiliki tugas berat untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami dan mematuhi batasan-batasan yang ada. Diperlukan sosialisasi intensif, pelatihan bagi aparat, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses bagi masyarakat.
Selain itu, keberhasilan Perpres ini akan sangat bergantung pada kapasitas kelembagaan, alokasi sumber daya yang memadai, serta komitmen politik yang kuat untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi. Tanpa pengawasan yang ketat dari parlemen, media, dan masyarakat sipil, kebijakan ini berisiko menjadi ‘pedang bermata dua’ yang pada satu sisi menjaga keamanan, namun di sisi lain berpotensi membatasi kebebasan fundamental warga negara.
Perpres 8 Tahun 2026 merupakan babak baru dalam strategi pencegahan ekstremisme di Indonesia. Sementara urgensi penanganan ekstremisme tidak dapat disangkal, keberhasilan jangka panjang kebijakan ini akan diukur dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan perlindungan hak-hak fundamental warga negara. Dialog konstruktif, pengawasan ketat, dan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi adalah kunci untuk memastikan bahwa Perpres ini memberikan manfaat maksimal tanpa menimbulkan efek samping yang merugikan.