PB FORKI Bantah Terbitkan Surat Persetujuan Pengunduran Diri Seno Aji! Diduga Ada Indikasi Pemalsuan Dokumen Syarat Pencalonan?

Seno Aji Ketua IPSI Kaltim dugaan surat palsu PB FORKI

SAMARINDA – Terpilihnya Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kalimantan Timur masa bakti 2026–2030 melalui Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) X kini diwarnai munculnya pertanyaan mengenai keabsahan dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan.

Persoalan tersebut mengemuka setelah Kepala Sekretariat PB FORKI, Maxi W. Pauran, menjelaskan bahwa Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (PB FORKI) tidak pernah menerbitkan surat yang menyatakan persetujuan atas pengunduran diri Seno Aji sebagai Ketua FORKI Kalimantan Timur.

Dalam keterangannya, Maxi membenarkan bahwa PB FORKI menerima surat pengunduran diri dari Seno Aji. Namun, ia menegaskan surat yang diterbitkan sekretariat hanya berupa tanda terima penerimaan surat, bukan surat persetujuan pengunduran diri.

“Saya memang menerima surat itu. Ada surat pengunduran diri dan ada tanda terima surat yang saya buat. Yang beredar itu bukan surat yang saya buat. Saya hanya mengeluarkan surat tanda terima bahwa surat permohonan pengunduran diri telah diterima,” ujar Maxi.

Menurutnya, sempat ada draft surat yang diajukan kepadanya untuk ditandatangani. Namun draft tersebut ditolak karena memuat kalimat yang menyatakan PB FORKI menyetujui permohonan pengunduran diri.

“Karena di dalam draft itu ada kalimat yang menyatakan menyetujui permohonan pengunduran diri. Saya tidak bisa menandatangani surat seperti itu,” tegasnya.

Maxi juga menyatakan hingga saat ini PB FORKI belum pernah mengeluarkan surat resmi yang menyetujui pengunduran diri Seno Aji.

“Yang benar adalah beliau mengirimkan surat pengunduran diri kepada kami, lalu kami memberikan tanda terima penerimaan surat. Kami tidak pernah menerbitkan surat yang menyatakan pengunduran diri tersebut disetujui,” katanya.

Lebih lanjut, Maxi menduga tanda tangan tersebut diambil dari surat tanda terima yang pernah diterbitkannya. Selain itu, ia menduga nomor surat yang tercantum dalam dokumen tersebut juga tidak sesuai dengan administrasi PB FORKI.

“Kalau nanti sampai menjadi persoalan hukum, saya hanya akan menyatakan bahwa surat itu bukan saya yang membuat,” ujarnya.

Keterangan tersebut memunculkan indikasi bahwa dokumen yang beredar dan disebut sebagai surat persetujuan pengunduran diri bukan merupakan surat resmi yang diterbitkan PB FORKI. Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum ada putusan maupun penetapan dari PB IPSI dan aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen, jika dugaan pemalsuan dokumen surat dari PB FORKI diusut aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Seno Aji terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengprov IPSI Kalimantan Timur masa bakti 2026–2030. Tim Penjaringan dan Penyaringan Musorprov menyatakan pencalonan Seno Aji telah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk dokumen terkait statusnya di FORKI.