MUI Desak Hukuman Maksimal Kiai Cabul di Pati: Tegaskan Kejahatan Serius, Bukan Kekeluargaan

PATI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Tindakan keji yang dilakukan oleh seorang kiai tersebut dikategorikan sebagai kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, mengingat dampak traumatis dan kerusakan moral yang ditimbulkannya.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, secara tegas menyatakan bahwa perbuatan semacam ini merupakan pelanggaran berat terhadap ajaran agama dan nilai kemanusiaan. "Kami mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk kompromi atau penyelesaian di luar hukum, apalagi dengan dalih kekeluargaan," ujar Siti Ma’rifah. Pernyataan ini menegaskan komitmen MUI dalam melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan.

Mendesak Keadilan dan Melawan Impunitas

Desakan MUI ini bukan tanpa alasan kuat. Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama, khususnya pondok pesantren, merupakan fenomena memprihatinkan yang kerapkali tersembunyi di balik tabir kekeramatan dan rasa sungkan. Relasi kuasa yang timpang antara guru dan murid, ditambah dengan anggapan bahwa otoritas keagamaan tidak bisa disentuh, seringkali menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya dan menghindari pertanggungjawaban.

MUI menekankan beberapa poin krusial dalam menyikapi kasus ini:

  • Hukuman Maksimal: Penegakan hukum harus secara tegas menerapkan hukuman paling berat untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah kasus serupa terulang.
  • Bukan Kasus Kekeluargaan: Kekerasan seksual adalah kejahatan publik yang merusak martabat individu dan masyarakat, bukan sekadar masalah internal yang bisa diselesaikan secara damai.
  • Perlindungan Korban: Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, hukum, dan pemulihan trauma yang komprehensif.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Proses hukum harus berjalan transparan tanpa intervensi, serta menuntut akuntabilitas penuh dari pihak pesantren dan otoritas terkait dalam pencegahan.

Kasus di Pati ini menambah daftar panjang insiden kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi benteng moral dan intelektual. Kondisi ini menyoroti urgensi reformasi pengawasan dan mekanisme perlindungan di seluruh institusi pendidikan, termasuk pondok pesantren.

UU TPKS sebagai Landasan Hukum Kuat

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penegak hukum kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk menuntut pelaku kekerasan seksual. UU ini tidak hanya memperluas definisi kekerasan seksual, tetapi juga memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban, serta mengatur hukuman yang lebih berat bagi pelaku.

Dalam konteks ini, desakan MUI untuk hukuman maksimal sangat relevan. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh figur yang seharusnya menjadi panutan, seperti seorang kiai, memiliki dampak kerusakan yang berlipat ganda. Tidak hanya fisik dan psikis korban yang terenggut, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan dan figur-figur di dalamnya dapat terkikis. Ini merupakan kerugian besar bagi upaya pembangunan moral bangsa.

Masyarakat memiliki peran vital dalam melaporkan dugaan kekerasan seksual dan mendukung korban. Sifat kasus ini yang sensitif seringkali membuat korban takut untuk berbicara atau menghadapi stigma sosial. Oleh karena itu, dukungan dari keluarga, komunitas, dan lembaga masyarakat sangat dibutuhkan agar korban berani mencari keadilan.

Langkah Pencegahan dan Peran Lembaga Keagamaan

MUI juga menggarisbawahi pentingnya langkah-langkah pencegahan di lingkungan pesantren. Kurikulum pendidikan agama perlu dilengkapi dengan edukasi mengenai hak asasi manusia, gender, dan pencegahan kekerasan seksual. Pembentukan unit pengaduan yang aman dan terpercaya, serta pelatihan bagi pengajar dan pengelola pesantren tentang penanganan kasus kekerasan seksual, adalah langkah konkret yang harus segera diimplementasikan.

Pihak pesantren, sebagai lembaga pendidikan sekaligus komunitas religius, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Hal ini termasuk menerapkan kode etik yang ketat bagi seluruh pengajar dan staf, serta membangun sistem pengawasan internal yang efektif. Kasus-kasus sebelumnya, baik yang menimpa institusi pendidikan umum maupun agama, telah berulang kali menunjukkan bahwa kelalaian dalam pengawasan dapat berakibat fatal. Ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk tidak pernah lengah dalam menjaga integritas lembaga pendidikan dan memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh anak didik. Untuk informasi lebih lanjut mengenai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, publik dapat merujuk pada pedoman yang dikeluarkan oleh lembaga terkait seperti Komnas Perempuan atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Penegasan MUI ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk bersatu padu melawan segala bentuk kekerasan seksual, memastikan setiap korban mendapatkan keadilan, dan mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.