Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) secara tegas menyatakan keberatan atas rencana kebijakan pembatasan bagi hasil antara mitra pengemudi dengan platform aplikator menjadi maksimum 8%. Mereka menilai langkah ini sebagai kebijakan yang terlalu drastis, dipaksakan, dan berpotensi serius mengganggu keberlanjutan ekosistem digital di Indonesia.
Kritik keras Modantara ini muncul di tengah wacana pemerintah untuk mengatur lebih jauh sektor transportasi dan pengantaran daring, dengan dalih melindungi kesejahteraan mitra. Namun, asosiasi yang mewakili sejumlah pemain industri ini justru melihatnya sebagai pedang bermata dua yang dapat memukul mundur inovasi dan kualitas layanan yang selama ini telah terbangun.
Mengapa Batas Komisi 8% Dinilai Terlalu Drastis?
Modantara berargumen bahwa persentase 8% adalah angka yang tidak realistis dan jauh di bawah standar operasional yang dibutuhkan platform untuk beroperasi secara efektif dan inovatif. Saat ini, sebagian besar platform menerapkan potongan komisi yang bervariasi, umumnya berkisar antara 15-20% untuk layanan transportasi dan bisa lebih tinggi untuk pengantaran makanan, yang mencerminkan biaya operasional, investasi teknologi, pemasaran, dan pengembangan fitur keamanan.
- Dampak pada Pendapatan Platform: Pembatasan ekstrem ini secara langsung akan memangkas pendapatan platform secara signifikan. Pendapatan ini krusial untuk mendanai riset dan pengembangan teknologi baru, pemeliharaan infrastruktur digital yang kompleks, serta investasi dalam keamanan siber dan perlindungan data pengguna.
- Inovasi Terhambat: Kehilangan sebagian besar pendapatan akan memaksa platform untuk mengurangi investasi dalam inovasi. Padahal, inovasi adalah tulang punggung ekosistem digital, memungkinkan fitur baru, peningkatan efisiensi, dan ekspansi layanan ke area yang belum terjangkau. Tanpa inovasi, pengalaman pengguna dan mitra bisa stagnan atau bahkan menurun.
- Daya Saing Industri: Kebijakan ini berpotensi membuat industri platform digital di Indonesia kurang menarik bagi investor, baik lokal maupun asing. Regulasi yang terlalu ketat dapat menciptakan lingkungan bisnis yang tidak kondusif, menghambat pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja di sektor teknologi.
Dampak Potensial Terhadap Inovasi dan Layanan
Modantara memproyeksikan bahwa pembatasan komisi yang drastis ini akan memiliki efek domino yang merugikan. Platform, yang saat ini berinvestasi besar pada teknologi kecerdasan buatan, algoritma penentuan harga dinamis, serta sistem keamanan untuk pengemudi dan penumpang, akan terpaksa mengurangi alokasi dananya. Dampaknya adalah:
Pengurangan Kualitas Layanan: Penurunan investasi dapat berujung pada lambatnya respons sistem, fitur yang kurang mutakhir, atau bahkan berkurangnya ketersediaan layanan di beberapa wilayah. Konsumen pada akhirnya akan merasakan dampaknya melalui pengalaman yang kurang optimal.
Insentif Mitra Berkurang: Meskipun tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan pendapatan mitra, kenyataannya bisa saja berbalik. Jika platform tidak mampu lagi memberikan insentif atau bonus yang menarik karena keterbatasan pendapatan, motivasi mitra bisa menurun. Selain itu, investasi pada pelatihan keselamatan dan program kesejahteraan mitra juga berpotensi terhambat.
Ancaman terhadap Keberlanjutan Bisnis: Bagi beberapa platform, terutama pemain baru atau yang sedang dalam tahap pengembangan, batasan 8% bisa berarti kerugian operasional yang berkepanjangan, bahkan memaksa mereka untuk gulung tikar atau menarik diri dari pasar Indonesia. Ini akan mengurangi pilihan bagi konsumen dan mitra, serta menciptakan monopoli oleh pemain yang lebih besar.
Perspektif Pemerintah dan Kesejahteraan Mitra
Kebijakan pembatasan komisi ini diduga kuat berakar pada keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, yang sering kali merasa terbebani oleh potongan komisi yang besar. Banyak aspirasi dari para mitra yang menyuarakan pentingnya bagi hasil yang lebih adil untuk menopang kebutuhan hidup mereka di tengah kenaikan biaya operasional dan inflasi. Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, sebelumnya juga telah beberapa kali melakukan penyesuaian regulasi terkait tarif dan potongan bagi hasil untuk memastikan iklim usaha yang berimbang. Namun, Modantara mendesak agar setiap kebijakan didasarkan pada kajian mendalam yang komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Studi yang cermat perlu menganalisis struktur biaya platform, termasuk biaya server, infrastruktur data, biaya layanan pelanggan 24/7, biaya pemasaran untuk menarik pengguna, serta biaya investasi jangka panjang pada teknologi. Tanpa pemahaman menyeluruh, kebijakan yang bermaksud baik justru bisa menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan dan merugikan semua pihak dalam jangka panjang. Kementerian Perhubungan sendiri terus mengkaji regulasi terkait transportasi online demi menciptakan keseimbangan ekosistem, sebuah proses yang idealnya melibatkan dialog terbuka.
Mencari Keseimbangan untuk Ekosistem Digital yang Berkelanjutan
Modantara menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang dan kolaboratif dalam merumuskan kebijakan. Daripada memberlakukan batasan yang drastis, asosiasi ini menyarankan beberapa alternatif:
- Dialog Terbuka dan Kajian Mendalam: Melibatkan semua pihak—pemerintah, platform, mitra, dan akademisi—dalam diskusi terbuka untuk mencari solusi yang paling optimal dan berkelanjutan.
- Variasi Model Bisnis: Mengakui bahwa ada berbagai model bisnis dan jenis layanan dalam ekosistem digital yang mungkin memerlukan pendekatan regulasi yang berbeda.
- Fokus pada Aspek Lain Kesejahteraan Mitra: Selain komisi, pemerintah dapat mempertimbangkan insentif pajak bagi platform yang memberikan program kesejahteraan mitra (misalnya, asuransi, pelatihan keselamatan, dukungan pensiun), atau mendorong skema kemitraan yang lebih transparan.
- Pendekatan Bertahap: Jika memang ada kebutuhan untuk penyesuaian, perubahan sebaiknya dilakukan secara bertahap, memberikan waktu bagi industri untuk beradaptasi dan mengevaluasi dampak.
Pada intinya, Modantara memperingatkan bahwa kebijakan yang terlalu intervensif dan tanpa pertimbangan matang dapat mengancam inovasi, pertumbuhan ekonomi digital, dan pada akhirnya merugikan konsumen serta mitra itu sendiri. Keberlanjutan ekosistem digital Indonesia membutuhkan regulasi yang adaptif, bukan yang membatasi potensi.