KemenHAM Kaltim Desak Keadilan Penanganan Karhutla, Lindungi Warga dari Kriminalisasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur secara tegas mendorong pendekatan yang lebih berkeadilan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Inisiatif ini muncul dari keprihatinan mendalam KemenHAM Kaltim terhadap praktik kriminalisasi yang kerap menimpa masyarakat lokal dan adat. Mereka menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab secara proporsional, sebuah langkah krusial untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, terutama mereka yang rentan.
Dorongan KemenHAM ini bukan sekadar pernyataan biasa, melainkan refleksi dari rekam jejak panjang kasus karhutla di Indonesia yang seringkali menyudutkan masyarakat kecil. Seringkali, fokus penegakan hukum hanya tertuju pada petani atau warga yang melakukan pembakaran lahan dalam skala kecil untuk subsisten atau praktik pertanian tradisional, sementara aktor korporasi dengan lahan konsesi luas luput dari jerat hukum yang setimpal. KemenHAM Kaltim menyoroti urgensi untuk mengubah paradigma ini, beralih dari pendekatan represif semata ke arah solusi yang lebih holistik dan adil.
Mendesak Keadilan dalam Penanganan Karhutla
Pembagian tanggung jawab proporsional menjadi inti dari desakan KemenHAM Kaltim. Hal ini berarti bahwa setiap pihak yang terlibat atau memiliki andil dalam terjadinya karhutla, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus memikul konsekuensinya sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampaknya. KemenHAM Kaltim secara khusus menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap entitas korporasi yang terbukti lalai menjaga lahannya atau bahkan sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Pendekatan ini diharapkan dapat menghentikan siklus di mana masyarakat kecil selalu menjadi kambing hitam dalam tragedi karhutla yang berulang.
Perspektif hak asasi manusia menjadi landasan utama argumen ini. KemenHAM Kaltim berpandangan bahwa kriminalisasi warga tanpa mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi dan tradisional mereka merupakan pelanggaran terhadap hak asasi. Masyarakat adat, misalnya, seringkali memiliki kearifan lokal terkait pengelolaan lahan yang sudah berlangsung turun-temurun. Pembakaran lahan kecil yang mereka lakukan kadang kala berbeda jauh motifnya dengan pembakaran skala besar yang dilakukan untuk ekspansi perkebunan atau industri. Oleh karena itu, penanganan kasus karhutla harus peka terhadap perbedaan ini dan tidak menyamaratakan semua pelaku.
Problematika Kriminalisasi Masyarakat Adat dan Lokal
Isu kriminalisasi masyarakat adat dan lokal dalam kasus karhutla bukanlah hal baru. Sejumlah organisasi masyarakat sipil telah berulang kali menyuarakan keprihatinan serupa, menyoroti bagaimana warga yang secara historis bergantung pada hutan dan lahan untuk mata pencarian mereka justru menjadi korban penegakan hukum yang bias. Mereka seringkali menghadapi proses hukum yang tidak transparan, minim bantuan hukum, dan bahkan terjerat pasal-pasal pidana lingkungan yang berat, mengakibatkan hilangnya mata pencarian dan terganggunya tatanan sosial.
Kondisi ini diperparah oleh kesenjangan kekuatan antara masyarakat dan korporasi. Sementara korporasi memiliki sumber daya hukum dan finansial yang besar untuk membela diri, masyarakat adat seringkali berjuang sendiri. Data dari berbagai laporan lembaga independen menunjukkan bahwa persentase kasus karhutla yang melibatkan korporasi dan berhasil ditindak secara tuntas masih relatif rendah dibandingkan dengan kasus yang menimpa perorangan. Ini menciptakan persepsi ketidakadilan yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
KemenHAM Kaltim mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk:
- Menganalisis motif dan skala pembakaran secara cermat sebelum melakukan penangkapan atau penetapan tersangka.
- Mengintegrasikan kearifan lokal dan praktik adat dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
- Memastikan akses terhadap bantuan hukum yang memadai bagi masyarakat yang tersangkut kasus karhutla.
- Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap konsesi korporasi yang terbukti menjadi sumber kebakaran.
Peran HAM dan Tanggung Jawab Korporasi
Keterlibatan KemenHAM dalam isu ini menegaskan bahwa karhutla bukan hanya masalah lingkungan atau kriminal, melainkan juga masalah hak asasi manusia yang fundamental. Hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak untuk hidup, serta hak atas mata pencarian seringkali terlanggar akibat kebakaran hutan yang tidak terkendali. Asap tebal tidak hanya menyebabkan gangguan pernapasan, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat secara luas. Penanganan yang berkeadilan menjadi kunci untuk menjamin pemenuhan hak-hak tersebut.
Pada saat yang sama, korporasi pemegang izin konsesi lahan memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar. Mereka diwajibkan untuk menjaga lahannya agar tidak terbakar, serta menyediakan sistem mitigasi dan penanggulangan bencana yang memadai. Kelalaian korporasi dalam menjalankan kewajiban ini harus diganjar dengan sanksi yang tegas, mulai dari denda finansial, pencabutan izin, hingga pidana bagi jajaran direksi yang bertanggung jawab. Tanpa penegakan hukum yang konsisten terhadap korporasi, upaya pencegahan karhutla akan selalu timpang dan kurang efektif.
Langkah Konkret Menuju Tata Kelola Berkeadilan
Untuk mencapai tata kelola karhutla yang berkeadilan, diperlukan sinergi antarlembaga. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Komnas HAM, serta pemerintah daerah harus duduk bersama merumuskan pedoman penanganan karhutla yang lebih komprehensif. Pedoman ini harus mencakup aspek pencegahan, penegakan hukum yang non-diskriminatif, serta pemulihan lingkungan dan masyarakat terdampak. Ini adalah bagian dari upaya lebih besar untuk mencapai keadilan lingkungan di Indonesia, sebuah isu yang telah lama menjadi perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pemerintah juga perlu mengkaji ulang regulasi terkait pembukaan lahan dan praktik agroforestri tradisional. Pelibatan masyarakat adat dan pakar lingkungan dalam perumusan kebijakan dapat menghasilkan solusi yang lebih tepat guna dan berkelanjutan. Dengan demikian, dorongan KemenHAM Kaltim ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menciptakan sistem penanganan karhutla yang tidak hanya efektif dalam memadamkan api, tetapi juga adil dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat. Ini adalah langkah penting menuju masa depan Kalimantan Timur yang lebih lestari dan berkeadilan bagi seluruh warganya.