Mahasiswa Gugat UU Polri Baru ke MK, Soroti Prosedur Pembentukan yang Bermasalah

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan uji formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Gugatan ini diajukan oleh seorang peneliti sekaligus aktivis mahasiswa yang menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. Sidang pendahuluan telah digelar pekan ini, membuka tirai atas potensi kritik terhadap integritas proses legislasi di Indonesia.

Gugatan uji formil ini memiliki bobot penting karena bukan mempersoalkan substansi materi dari pasal-pasal dalam UU Polri, melainkan pada aspek prosedural pembuatannya. Pemohon menilai bahwa proses legislasi UU Polri yang baru cacat secara formil, sebuah pelanggaran yang, jika terbukti, dapat berimplikasi pada konstitusionalitas undang-undang secara keseluruhan atau bagian-bagiannya. Isu transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang seringkali menjadi sorotan utama dalam gugatan uji formil.

Latar Belakang Gugatan: Sorotan Prosedur Pembentukan

Langkah seorang aktivis mahasiswa untuk membawa UU Polri ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya kepedulian serius terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pembentukan regulasi. Dalam konteks uji formil, pemohon biasanya menguraikan beberapa poin krusial yang dianggap melanggar prosedur konstitusional atau peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Ketiadaan Partisipasi Publik yang Bermakna: Seringkali undang-undang dibentuk tanpa melibatkan secara luas elemen masyarakat sipil, akademisi, atau kelompok terdampak, yang bertentangan dengan prinsip partisipasi yang diamanatkan konstitusi.
  • Pelanggaran Tata Tertib Legislasi: Dugaan tidak dipatuhinya tahapan-tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seperti pembahasan di tingkat DPR, persetujuan antar lembaga, atau tenggat waktu yang ditetapkan.
  • Proses Pembentukan yang Terburu-buru: Kecurigaan terhadap pembahasan yang kilat tanpa analisis mendalam dan konsultasi publik yang memadai, berpotensi menghasilkan produk hukum yang kurang matang dan rentan masalah di kemudian hari.

Kasus uji formil bukanlah hal baru di MK. Sebelumnya, berbagai undang-undang vital seperti UU Cipta Kerja juga pernah digugat dengan alasan serupa, yang menunjukkan bahwa pengawasan terhadap proses legislasi adalah bagian integral dari demokrasi konstitusional. Keterlibatan mahasiswa dan masyarakat sipil dalam mengawal proses ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap produk hukum mencerminkan kehendak rakyat dan dibentuk sesuai koridor hukum.

Mekanisme Uji Formil di Mahkamah Konstitusi

Uji formil di Mahkamah Konstitusi adalah instrumen hukum yang memungkinkan warga negara menguji apakah suatu undang-undang telah dibentuk berdasarkan prosedur yang sah sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Sidang pendahuluan yang telah digelar pekan ini merupakan tahap awal di mana Majelis Hakim meneliti kelengkapan dan kejelasan permohonan. Dalam sidang ini, pemohon diberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar-dasar gugatan dan argumentasi hukumnya.

Setelah sidang pendahuluan, Majelis Hakim biasanya akan memberikan nasihat kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan, baik dari segi kelengkapan dokumen maupun kedalaman argumentasi hukum. Tahapan selanjutnya akan melibatkan persidangan dengan menghadirkan keterangan dari pihak terkait, seperti Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pihak pembentuk undang-undang, serta ahli yang relevan. Proses ini bisa memakan waktu cukup lama, namun hasilnya akan sangat menentukan nasib UU Polri yang baru.

Implikasi dan Pentingnya Partisipasi Publik

Apabila gugatan uji formil ini dikabulkan oleh MK, ada beberapa kemungkinan implikasi. MK dapat menyatakan UU Polri yang baru tidak sah secara keseluruhan atau sebagian, yang berarti undang-undang tersebut harus diperbaiki atau bahkan dibatalkan. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga memiliki kekuatan hukum yang besar. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, UU Polri akan tetap berlaku dengan status yang sah secara formil.

Kasus ini juga menyoroti kembali pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses pembentukan undang-undang. Seperti yang sering digaungkan dalam berbagai diskusi dan desakan masyarakat sipil, undang-undang yang baik adalah produk dari proses yang transparan, akuntabel, dan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Gugatan mahasiswa ini adalah cerminan dari semangat untuk terus mengawal dan memastikan bahwa setiap langkah legislasi di Indonesia tidak hanya menghasilkan hukum, tetapi juga keadilan dan legitimasi di mata publik. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengujian undang-undang di MK dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi.