Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menyambut baik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi keberlangsungan profesi mereka. Kendati demikian, sorotan kritis muncul terkait potensi ‘celah’ biaya lain yang dikhawatirkan dapat mengurangi pendapatan bersih driver di luar skema potongan aplikator yang ditetapkan sebesar 8%.
Sambutan Positif dan Akar Kekhawatiran
Perpres 27/2026 menjadi angin segar bagi ribuan pengemudi ojek online di Indonesia yang selama ini kerap merasa rentan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Regulasi ini diharapkan dapat menjamin hak-hak dasar pekerja, termasuk aspek keselamatan, keadilan tarif, dan kepastian kerja. Langkah pemerintah dalam mengeluarkan Perpres ini diapresiasi sebagai wujud komitmen terhadap kesejahteraan mitra transportasi online.
Namun, di tengah sambutan positif tersebut, muncul kekhawatiran serius dari para pengemudi. Pengalaman pahit di masa lalu terkait praktik pemotongan tidak transparan oleh pihak aplikator membayangi optimisme terhadap Perpres ini. Mereka khawatir, meskipun Perpres telah menetapkan batasan potongan komisi sebesar 8% untuk aplikator, akan ada ‘celah’ atau modus baru untuk membebankan biaya-biaya tambahan kepada driver. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat kompleksitas skema perhitungan pendapatan yang seringkali membingungkan bagi sebagian besar pengemudi.
Ancaman ‘Celah’ Biaya Lain: Potensi Potongan Terselubung
Potongan 8% yang diatur dalam Perpres seharusnya menjadi batas maksimal bagi aplikator untuk mengambil bagian dari setiap transaksi. Angka ini secara signifikan lebih rendah dibandingkan praktik sebelumnya yang bisa mencapai 15-20% atau bahkan lebih. Namun, para driver mewaspadai adanya biaya-biaya ‘terselubung’ yang mungkin tidak secara eksplisit disebut sebagai komisi, tetapi tetap memotong pendapatan mereka. Jenis-jenis ‘celah’ ini bisa bermacam-macam, antara lain:
- Biaya Administratif atau Layanan Tambahan: Aplikator mungkin memperkenalkan biaya bulanan atau harian untuk ‘layanan premium’, ‘dukungan teknis’, atau ‘penggunaan fitur tertentu’ yang sebelumnya tidak ada.
- Iuran Asuransi Wajib: Meskipun asuransi penting, jika sifatnya wajib dan dibebankan langsung ke driver di luar potongan komisi, ini bisa menjadi celah baru.
- Pungutan untuk Program Kemitraan atau Loyalitas: Program yang seharusnya menguntungkan driver justru bisa menjadi alat untuk memungut biaya dengan dalih peningkatan performa atau keuntungan eksklusif.
- Perhitungan Bonus atau Insentif yang Tidak Transparan: Adanya potongan dari bonus atau insentif yang seharusnya diterima penuh oleh driver.
Potensi munculnya ‘celah’ biaya ini menjadi krusial karena secara langsung akan menggerus pendapatan bersih driver, yang pada akhirnya bisa membuat semangat Perpres untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi online menjadi sia-sia. Pengemudi berharap, Perpres ini tidak hanya mengatur batas potongan komisi, tetapi juga secara tegas melarang segala bentuk pungutan atau biaya lain yang tidak transparan dan membebani driver.
Harapan pada Implementasi dan Pengawasan Pemerintah
Keberhasilan Perpres 27/2026 sangat bergantung pada implementasi dan pengawasan yang ketat dari pemerintah. Tanpa pengawasan yang efektif, kekhawatiran para driver bisa menjadi kenyataan. Pemerintah, melalui kementerian terkait, diharapkan tidak hanya mengeluarkan regulasi, tetapi juga memastikan ada mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif bagi driver yang merasa dirugikan.
Transparansi menjadi kunci utama. Aplikator harus diwajibkan untuk menyediakan laporan pendapatan dan pemotongan yang sangat jelas dan mudah dipahami oleh driver, tanpa ada istilah-istilah ambigu yang bisa disalahgunakan. Edukasi kepada driver mengenai hak-hak mereka di bawah Perpres ini juga sangat penting agar mereka mampu mengidentifikasi dan melaporkan praktik-praktik yang merugikan. (Baca juga: Pemerintah Pastikan Percepat Penerbitan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online)
Dampak Terhadap Kesejahteraan Mitra Pengemudi dan Stabilitas Ekosistem
Jika kekhawatiran tentang ‘celah’ biaya ini tidak diatasi, dampak negatifnya akan langsung terasa pada kesejahteraan driver. Penurunan pendapatan bersih akan mengurangi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup, menabung, atau bahkan membayar cicilan kendaraan. Kondisi ini dapat memicu gejolak dan ketidakpuasan di kalangan driver, yang pada gilirannya bisa mengganggu stabilitas operasional ekosistem transportasi online secara keseluruhan. Isu kesejahteraan driver ojol sudah menjadi perbincangan hangat sejak beberapa tahun lalu, terutama terkait polemik penentuan tarif dan pembagian keuntungan yang kerap dirasa tidak adil. Perpres ini diharapkan menjadi solusi permanen, bukan sekadar janji manis yang kemudian dibayangi oleh praktik-praktik baru yang merugikan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk tidak hanya fokus pada penetapan persentase potongan komisi, tetapi juga pada detail-detail kecil yang bisa dimanfaatkan sebagai ‘celah’ untuk memungut biaya lain. Pengawasan yang komprehensif dan sanksi tegas bagi pelanggar adalah kunci untuk memastikan Perpres 27/2026 benar-benar memberikan perlindungan optimal dan meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi online, bukan sekadar formalitas regulasi belaka.