SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) gencar mendorong perubahan signifikan dalam penanganan sampah yang semakin kompleks. Usulan mencakup penerapan skema retribusi yang lebih terstruktur dan peremajaan armada pengangkut sampah secara menyeluruh, dua pilar utama yang diyakini dapat membawa pengelolaan sampah ke arah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Wakil Ketua DPRD, Arif Fathoni, secara tegas menyoroti kompleksitas masalah sampah perkotaan yang terus membayangi. Menurutnya, pertumbuhan populasi dan laju urbanisasi yang pesat secara langsung berkorelasi dengan peningkatan volume dan jenis sampah yang dihasilkan setiap harinya. Tanpa intervensi serius dan strategi adaptif, beban lingkungan dan sosial akibat sampah akan semakin tak terkendali.
Kompleksitas Masalah Sampah di Perkotaan
Masalah sampah bukan sekadar tumpukan material tak terpakai; ia adalah cerminan dari pola konsumsi masyarakat, infrastruktur yang menopangnya, serta kebijakan pemerintah daerah. Di banyak kota besar, termasuk di wilayah urban, volume sampah harian mencapai ribuan ton, didominasi oleh sampah rumah tangga, plastik, hingga limbah elektronik yang memerlukan penanganan khusus.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya, serta keterbatasan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) yang kerap kali sudah melampaui batas. Isu ini bukan kali pertama mengemuka. Berulang kali, diskusi dan seminar telah membahas perlunya solusi holistik, namun implementasinya seringkali terbentur berbagai kendala, mulai dari anggaran hingga partisipasi publik.
Skema Retribusi: Keadilan dan Keberlanjutan Finansial
Salah satu poin krusial yang diusulkan oleh Arif Fathoni adalah penerapan skema retribusi sampah yang lebih adil dan transparan. Skema ini bertujuan tidak hanya untuk mengumpulkan dana operasional, tetapi juga untuk menanamkan rasa tanggung jawab kepada setiap warga dan pelaku usaha terhadap sampah yang mereka hasilkan. Retribusi diharapkan menjadi motor penggerak keberlanjutan finansial sistem pengelolaan sampah, mengurangi ketergantungan pada anggaran daerah semata.
Melalui retribusi, pemerintah dapat mengalokasikan dana secara lebih spesifik untuk:
- Peningkatan fasilitas: Membangun atau meremajakan fasilitas pengolahan sampah.
- Operasional harian: Memastikan pengangkutan dan pembuangan sampah berjalan lancar.
- Program edukasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
- Inovasi teknologi: Mengadopsi teknologi terbaru dalam pengelolaan sampah, seperti Waste-to-Energy atau daur ulang modern.
Penerapan retribusi semacam ini perlu didukung dengan regulasi yang jelas dan sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan manfaatnya, bukan hanya sebagai pungutan tambahan.
Urgensi Peremajaan Armada Pengangkut
Selain skema retribusi, peremajaan armada pengangkut sampah juga menjadi prioritas mendesak. Kondisi armada yang sudah usang, sering rusak, dan kapasitasnya terbatas seringkali menjadi penghambat utama efektivitas pengumpulan sampah. Armada tua tidak hanya rentan mogok di jalan, yang menyebabkan penumpukan sampah, tetapi juga kurang efisien dalam konsumsi bahan bakar dan menghasilkan emisi gas buang yang lebih tinggi, berkontribusi pada polusi udara.
Dengan armada baru yang lebih modern, efisiensi operasional dapat ditingkatkan secara signifikan. Kendaraan yang lebih canggih umumnya dilengkapi dengan fitur-fitur seperti sistem kompresi sampah yang lebih baik, kapasitas angkut yang lebih besar, dan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Ini akan berdampak positif pada:
- Kecepatan pengangkutan: Sampah dapat diangkut lebih cepat dan tepat waktu.
- Kapasitas: Mengurangi frekuensi perjalanan dan menghemat biaya operasional.
- Kualitas lingkungan: Mengurangi polusi udara dan kebocoran sampah selama perjalanan.
- Kondisi kerja: Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan petugas kebersihan.
Investasi pada armada baru merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang tangguh dan responsif terhadap tantangan perkotaan masa kini dan masa depan. Kedua usulan ini—retribusi dan peremajaan armada—diharapkan dapat saling melengkapi, menciptakan sinergi yang kuat untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.