Cakupan Air Bersih Kutim 34 Persen, DPRD Soroti Kebutuhan Dasar Mendesak

Anggota Dewan Minta Perhatian Serius Pemkab Kutim

Angka 34 persen cakupan pelayanan air bersih di Kutai Timur menjadi sorotan tajam. Faizal Rachman, anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, secara lugas menyatakan bahwa kondisi ini menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah. Pernyataan Faizal yang disampaikan melalui akun media sosial pribadinya, muncul setelah mencermati penyampaian Bupati Kutai Timur dalam serangkaian evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Sorotan ini bukan sekadar kritik biasa, melainkan pengingat fundamental akan pemenuhan hak dasar masyarakat. Faizal menegaskan, akses terhadap air bersih merupakan salah satu pilar utama kesejahteraan publik yang wajib dijamin oleh pemerintah. Rendahnya cakupan ini mengindikasikan bahwa sebagian besar penduduk Kutai Timur masih menghadapi tantangan signifikan dalam mengakses sumber daya vital ini, yang berpotensi berdampak pada kesehatan, sanitasi, dan kualitas hidup secara keseluruhan.

Realitas Minimnya Akses Air Bersih dan Dampaknya yang Luas

Cakupan pelayanan air bersih sebesar 34 persen menempatkan Kutai Timur pada posisi yang memerlukan intervensi cepat dan terencana. Angka ini berarti lebih dari dua per tiga populasi di kabupaten tersebut belum terlayani secara memadai oleh infrastruktur air bersih yang standar.

  • Dampak Kesehatan: Kurangnya akses air bersih seringkali menjadi pemicu berbagai penyakit berbasis air, seperti diare, kolera, dan tifus. Masyarakat terpaksa mengandalkan sumber air alternatif yang mungkin tidak terjamin kebersihannya, meningkatkan risiko penyebaran penyakit.
  • Beban Ekonomi: Bagi rumah tangga yang tidak terjangkau jaringan air bersih, mereka harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli air dari swasta atau menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengambil air dari sumber yang jauh. Ini menjadi beban ekonomi tambahan, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.
  • Sanitasi dan Kebersihan: Air bersih adalah fondasi sanitasi yang baik. Keterbatasan akses air berdampak langsung pada praktik kebersihan pribadi dan lingkungan, yang esensial untuk mencegah penyebaran penyakit.
  • Kesenjangan Pembangunan: Rendahnya cakupan ini juga mencerminkan ketimpangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, serta antar sektor pembangunan.

Tentu saja, kondisi geografis Kutai Timur yang luas dengan sebaran penduduk yang cukup bervariasi bisa menjadi salah satu tantangan. Namun, tantangan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda upaya peningkatan pelayanan.

Urgensi Peningkatan Infrastruktur dan Alokasi Anggaran Strategis

Faizal Rachman menggarisbawahi pentingnya pemerintah daerah untuk memprioritaskan anggaran dan program yang berfokus pada peningkatan infrastruktur air bersih. Evaluasi LKPJ dan pembahasan APBD 2025 adalah momen krusial untuk mengalokasikan sumber daya yang memadai demi mencapai target cakupan yang lebih tinggi.

“Ini adalah kebutuhan dasar, bukan lagi sekadar fasilitas penunjang. Pemerintah harus serius melihat angka 34 persen ini sebagai alarm untuk bertindak,” ujar Faizal, menekankan urgensi masalah ini.

Pemerintah daerah, melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau lembaga terkait, memiliki tanggung jawab untuk menyusun rencana aksi yang komprehensif. Rencana ini harus mencakup:

  • Peningkatan Jaringan Pipa: Ekstensifikasi jaringan pipa ke wilayah yang belum terjangkau.
  • Pembangunan IPA (Instalasi Pengolahan Air): Peningkatan kapasitas produksi air bersih untuk memenuhi permintaan yang terus bertambah.
  • Optimalisasi Sumber Air Baku: Pengelolaan sumber air baku yang berkelanjutan dan perlindungan dari pencemaran.
  • Penguatan Kapasitas PDAM: Peningkatan sumber daya manusia dan teknologi untuk operasional yang efisien dan efektif.
  • Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pemeliharaan infrastruktur air.

Kegiatan evaluasi LKPJ yang mengulas capaian kinerja tahun sebelumnya, serta perencanaan APBD untuk tahun berikutnya, menjadi panggung vital bagi anggota dewan untuk menyuarakan aspirasi dan menekan eksekutif agar fokus pada program prioritas. Ini bukan kali pertama isu layanan dasar menjadi perhatian; sebelumnya, masalah serupa seringkali muncul dalam diskusi anggaran tahunan, menunjukkan perlunya komitmen jangka panjang yang konsisten.

Harapan dan Rekomendasi untuk Masa Depan Pelayanan Air Bersih Kutim

Harapan besar kini tertumpu pada komitmen pemerintah daerah Kutai Timur untuk menjadikan peningkatan cakupan air bersih sebagai prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan program kerja tahunan. Anggota DPRD, sebagai wakil rakyat, memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi kebijakan dan anggaran yang pro-rakyat.

Untuk bergerak maju, beberapa langkah konkret dapat dipertimbangkan:

  1. Penetapan Target Realistis: Menetapkan target cakupan air bersih yang ambisius namun realistis dengan alokasi anggaran yang jelas dan terukur.
  2. Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan proses perencanaan, pengadaan, dan implementasi proyek air bersih berjalan transparan dan akuntabel.
  3. Sinergi Antar-OPD: Mendorong kerja sama yang lebih erat antara Dinas Pekerjaan Umum, PDAM, dan dinas terkait lainnya untuk efisiensi program.
  4. Pendanaan Inovatif: Menjelajahi opsi pendanaan inovatif, termasuk kemitraan dengan sektor swasta atau mencari dukungan dari pemerintah pusat.
  5. Edukasi Masyarakat: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya hemat air dan sanitasi yang baik.

Kualitas layanan air bersih bukan hanya indikator pembangunan infrastruktur, melainkan cerminan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan warganya. Dengan evaluasi LKPJ yang kritis dan perencanaan APBD 2025 yang strategis, diharapkan Kutai Timur dapat segera mengatasi tantangan ini dan memastikan setiap warganya memiliki akses yang layak terhadap air bersih.