Benny K Harman Kutip Tan Malaka: Melekatkan Semangat Revolusioner dalam RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, secara mengejutkan mengutip gagasan pejuang kemerdekaan dan pemikir revolusioner Tan Malaka dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kutipan ini tidak hanya menjadi bumbu retorika, tetapi juga menyuntikkan dimensi filosofis dan historis yang dalam ke dalam salah satu pembahasan regulasi paling krusial bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Langkah Benny K Harman ini membuka ruang interpretasi luas mengenai semangat yang harus melandasi RUU Perampasan Aset, apakah itu semangat keadilan distributif, perlawanan terhadap penumpukan kekayaan ilegal, atau penegasan kedaulatan rakyat atas aset negara.

Mengapa Tan Malaka Relevan dalam RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif legislatif yang telah lama didambakan banyak pihak, khususnya pegiat antikorupsi. Rancangan undang-undang ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara untuk merampas aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana, terutama korupsi, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana yang inkrah terhadap pelakunya. Esensinya adalah mengembalikan kerugian negara dan menghukum pelaku dengan memiskinkan mereka. Namun, perjalanan RUU ini selalu diwarnai perdebatan sengit, terutama terkait aspek hak asasi manusia, praduga tak bersalah, dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Dalam konteks inilah, gagasan Tan Malaka menjadi sorotan. Sebagai tokoh yang gigih memperjuangkan kemerdekaan dan keadilan sosial, Tan Malaka dikenal dengan pemikiran Marxisme-nya yang khas Indonesia, menentang segala bentuk penindasan, imperialisme, dan penumpukan kekayaan yang merugikan rakyat. Benny K Harman mungkin melihat relevansi pemikiran Tan Malaka dalam beberapa aspek:

  • Keadilan Sosial: Tan Malaka sangat menekankan keadilan sosial dan penolakan terhadap ketimpangan ekonomi yang ekstrem. RUU Perampasan Aset, jika diimplementasikan dengan benar, dapat menjadi alat untuk mengurangi ketimpangan yang timbul dari praktik korupsi.
  • Perlawanan Terhadap Penumpukan Kekayaan Ilegal: Gagasan Tan Malaka mengenai “negara buruh” atau masyarakat tanpa kelas secara implisit menentang penumpukan kekayaan yang tidak sah. Korupsi adalah bentuk penumpukan kekayaan paling ilegal yang merugikan negara dan rakyat.
  • Kedaulatan Rakyat: Tan Malaka percaya pada kedaulatan rakyat sejati. Aset negara yang dicuri atau disalahgunakan adalah pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat. Perampasan aset merupakan upaya mengembalikan hak rakyat.

Kutipan ini dapat diartikan sebagai dorongan agar RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi instrumen hukum formal, tetapi juga meresapi semangat perjuangan dan moralitas tinggi untuk memberantas kejahatan ekonomi yang menggerogoti fondasi bangsa.

Konteks dan Implikasi Kutipan Benny K Harman

Benny K Harman, sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, tentu menyadari bobot sejarah dan ideologis dari Tan Malaka. Mengutip tokoh dengan latar belakang pemikiran yang begitu kuat dalam forum legislatif bukanlah hal yang sepele. Ini bisa menjadi sinyal bahwa Fraksi Demokrat, atau setidaknya Benny K Harman secara pribadi, menginginkan RUU Perampasan Aset memiliki taring yang tajam dan tidak kompromi terhadap para koruptor.

Implikasi dari kutipan ini adalah:

  • Penegasan Urgensi RUU: Penggunaan referensi revolusioner dapat memperkuat argumen tentang urgensi dan pentingnya RUU ini sebagai senjata ampuh melawan kejahatan ekonomi terstruktur.
  • Panggilan untuk Ketegasan: Benny K Harman mungkin ingin menegaskan bahwa RUU ini harus disusun dengan ketegasan maksimal, menjauhi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
  • Dimensi Ideologis: Kutipan ini membawa perdebatan RUU dari ranah teknis hukum semata ke dimensi ideologis tentang keadilan sosial dan masa depan bangsa. Ini mendorong para pembuat undang-undang untuk merenungkan nilai-nilai fundamental di balik setiap pasal yang mereka susun.

Perdebatan seputar RUU Perampasan Aset sendiri sudah berlangsung lama dan sering kali menemui jalan buntu. Berbagai fraksi dan pemangku kepentingan memiliki pandangan berbeda mengenai batas-batas kewenangan perampasan aset, perlindungan hak asasi, dan peran lembaga penegak hukum. Artikel lama dari DPR RI telah menunjukkan komitmen untuk melanjutkan pembahasan RUU ini, meskipun progresnya lambat.

Masa Depan RUU Perampasan Aset dan Warisan Tan Malaka

Pengambilan inspirasi dari Tan Malaka, seorang tokoh yang pernah dianggap ‘sayap kiri’ dan kontroversial, menunjukkan dinamika pemikiran yang kaya dalam proses legislasi. Hal ini mengingatkan kita bahwa undang-undang tidak hanya sekadar kumpulan pasal, tetapi juga cerminan dari filosofi dan nilai-nilai yang dianut suatu bangsa. Dalam kasus RUU Perampasan Aset, semangat yang ingin diusung Benny K Harman melalui kutipan Tan Malaka adalah semangat perlawanan terhadap ketidakadilan struktural dan pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan.

Ke depan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus menghadapi tantangan. Penting untuk memastikan bahwa semangat revolusioner Tan Malaka yang diresonansikan oleh Benny K Harman diterjemahkan menjadi pasal-pasal yang kuat, efektif, namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Hanya dengan demikian RUU ini dapat benar-benar menjadi alat vital dalam mewujudkan keadilan dan memberantas korupsi yang menjadi musuh bersama bangsa.