Belanda dan Islandia secara resmi mengumumkan bergabung bersama sejumlah negara lain dalam gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Keputusan kedua negara Eropa ini menambah daftar panjang entitas internasional yang menyuarakan keprihatinan serius terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional, termasuk Konvensi Genosida, oleh Israel dalam operasi militernya di Jalur Gaza.
Langkah ini tidak sekadar menjadi pernyataan solidaritas, melainkan juga memiliki bobot hukum dan diplomatik yang signifikan di panggung global. Ini menunjukkan semakin kuatnya konsensus internasional mengenai perlunya akuntabilitas atas tindakan yang terjadi di Gaza, serta memperlihatkan pergeseran pandangan di beberapa negara Barat yang sebelumnya cenderung mendukung Israel.
Meningkatnya Tekanan Diplomatik dan Hukum
Bergabungnya Belanda dan Islandia ke dalam gugatan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa isu dugaan genosida di Gaza bukan lagi hanya menjadi perhatian negara-negara di Selatan Global, melainkan telah merambah ke negara-negara Eropa yang memiliki tradisi kuat dalam menjunjung tinggi hukum internasional dan hak asasi manusia. Belanda, sebagai negara tuan rumah ICJ, memiliki posisi simbolis yang penting dalam menegakkan prinsip-prinsip peradilan internasional. Sementara itu, Islandia, meskipun negara kecil, memiliki suara yang dihormati dalam isu-isu kemanusiaan.
Proses bergabung dalam gugatan di ICJ, khususnya dalam konteks Konvensi Genosida, biasanya dilakukan melalui intervensi atau pernyataan dukungan berdasarkan Pasal 63 Statuta ICJ. Pasal ini memungkinkan negara pihak Konvensi untuk menyampaikan interpretasinya terhadap pasal-pasal Konvensi jika ada kasus di mana interpretasi tersebut dipertanyakan. Ini berarti Belanda dan Islandia akan menyajikan argumen hukum mereka mengenai bagaimana Konvensi Genosida harus diinterpretasikan dan diterapkan dalam konteks konflik di Gaza, yang berpotensi memperkuat posisi Afrika Selatan.
Kronologi Gugatan Afrika Selatan di ICJ
Pembaca setia portal kami tentu ingat laporan awal kami tentang gugatan bersejarah yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional pada akhir tahun 2023. Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 melalui tindakan militernya yang intensif di Gaza, termasuk pembunuhan massal warga sipil, pemindahan paksa, dan penghancuran infrastruktur sipil yang disengaja. Israel dengan tegas membantah tuduhan tersebut, bersikeras bahwa operasinya bertujuan untuk menghancurkan Hamas dan dilakukan sesuai dengan hukum internasional, serta meminimalkan korban sipil.
Pada Januari 2024, ICJ mengeluarkan perintah tindakan sementara (provisional measures) yang mengikat, memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza dan memastikan bantuan kemanusiaan dapat masuk. Namun, Mahkamah tidak memerintahkan gencatan senjata penuh, yang menjadi tuntutan utama Afrika Selatan.
Daftar Negara yang Mendukung dan Implikasi Jangka Panjang
Belanda dan Islandia bergabung dengan semakin banyak negara yang telah secara terang-terangan menyatakan dukungan atau niat untuk campur tangan dalam kasus ini. Beberapa negara lain yang sebelumnya telah mengambil sikap serupa antara lain:
- Nikaragua
- Kolombia
- Meksiko
- Turki
- Irlandia
- Belgia
- Spanyol
Bergabungnya negara-negara ini, terutama dari Eropa, mencerminkan keretakan dalam dukungan Barat terhadap Israel dan menyoroti urgensi krisis kemanusiaan di Gaza. Bagi Israel, peningkatan tekanan hukum ini berpotensi merusak citra internasionalnya dan memicu konsekuensi diplomatik serta ekonomi yang lebih luas. Sementara itu, bagi Palestina dan pendukungnya, langkah ini menjadi harapan akan adanya akuntabilitas dan keadilan melalui jalur hukum internasional.
Kasus di ICJ ini diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun untuk mencapai putusan akhir mengenai substansi tuduhan genosida. Namun, setiap deklarasi intervensi atau dukungan dari negara-negara anggota PBB akan menambah bobot argumen dan memperkuat legitimasi proses hukum yang sedang berjalan, membentuk preseden penting bagi penegakan hukum humaniter internasional di masa depan. Seluruh perkembangan kasus ini dapat dipantau lebih lanjut melalui situs resmi Mahkamah Internasional. (ICJ Case 192: South Africa v. Israel)