Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Keputusan strategis yang diteken pada 24 Oktober 2025 lalu ini segera menarik perhatian luas, khususnya setelah beredarnya informasi bahwa Perpres tersebut mengidentifikasi isu-isu terkait Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional.
Penandatanganan Perpres ini menandai arah baru dalam strategi pertahanan Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo, yang berfokus pada perluasan spektrum ancaman di luar dimensi militer konvensional. Laporan yang menyebutkan masuknya isu LGBTQ dalam kategori ancaman nonmiliter ini memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat hak asasi manusia, mengingat sensitivitas isu tersebut di Indonesia.
Perpres 111/2025: Perluasan Definisi Ancaman Pertahanan Negara
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 merupakan dokumen fundamental yang akan menjadi panduan bagi seluruh elemen pertahanan negara selama lima tahun ke depan. Dokumen ini secara komprehensif merumuskan visi, misi, dan strategi pertahanan Indonesia, mencakup berbagai dimensi yang relevan dengan dinamika geopolitik dan geostrategis. Secara tradisional, kebijakan pertahanan fokus pada ancaman militer seperti invasi, agresi, dan spionase.
Namun, Perpres 111/2025 ini dilaporkan memperluas jangkauan ancaman dengan memasukkan kategori nonmiliter yang semakin kompleks dan multifaset. Ancaman nonmiliter ini umumnya merujuk pada segala bentuk potensi bahaya yang tidak melibatkan kekuatan bersenjata, namun dapat mengganggu stabilitas nasional, kedaulatan, serta integritas wilayah dan bangsa. Contoh lain ancaman nonmiliter yang sering dibahas meliputi terorisme, radikalisme, kejahatan siber, bencana alam, wabah penyakit, krisis pangan dan energi, hingga perang informasi dan ideologi.
Keputusan untuk meneken Perpres ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk adaptif terhadap perubahan lanskap keamanan global dan domestik, yang tidak lagi hanya berpusat pada kekuatan fisik semata. Dokumen ini juga diharapkan menjadi landasan kuat untuk koordinasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketahanan bangsa secara menyeluruh.
Isu LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Kontroversi dan Implikasi
Poin paling kontroversial dari Perpres 111/2025 adalah laporan yang menyebutkan eksplisitnya pengkategorian isu LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Jika benar termuat dalam teks Perpres, keputusan ini akan memiliki dampak signifikan dan memicu gelombang diskusi.
- Basis Argumentasi: Pihak yang mendukung pandangan ini mungkin berargumen bahwa isu LGBTQ dapat mengancam norma sosial, nilai-nilai budaya, atau tatanan keluarga yang dianggap sebagai pilar ketahanan bangsa. Pandangan ini seringkali didasarkan pada interpretasi agama atau nilai-nilai tradisional yang kuat di Indonesia.
- Reaksi Pegiat HAM: Sebaliknya, kelompok pegiat hak asasi manusia dan masyarakat sipil kemungkinan besar akan mengecam keras klasifikasi ini. Mereka berpendapat bahwa orientasi seksual dan identitas gender adalah bagian dari hak asasi manusia yang fundamental, dan mengategorikannya sebagai ancaman dapat melegitimasi diskriminasi, stigmatisasi, bahkan kriminalisasi terhadap kelompok LGBTQ. Ini juga bisa berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusi dan komitmen internasional Indonesia terkait HAM.
- Dampak Sosial dan Politik: Perpres ini berpotensi memperdalam polarisasi sosial dan memengaruhi kebijakan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga penegakan hukum. Hal ini juga dapat mempengaruhi citra Indonesia di mata internasional, terutama di negara-negara yang menjunjung tinggi hak-hak LGBTQ.
Laporan ini mengingatkan kembali pada diskusi-diskusi sebelumnya mengenai definisi ‘ketahanan ideologi’ atau ‘ancaman moral’ yang kerap muncul dalam dokumen-dokumen kebijakan pertahanan atau keamanan negara. (Sumber terkait kebijakan pertahanan). Ini bukan kali pertama isu sosial sensitif dihubungkan dengan kerangka ketahanan nasional, namun penyebutan eksplisit kelompok LGBTQ akan menjadi preseden baru yang patut dicermati.
Langkah ke Depan dan Pengawasan Publik
Dengan ditandatanganinya Perpres 111 Tahun 2025, implementasi kebijakan ini akan menjadi fokus perhatian. Publik akan menantikan rincian lebih lanjut mengenai bagaimana ancaman nonmiliter ini, khususnya terkait isu LGBTQ, akan diidentifikasi, ditangani, dan diintegrasikan ke dalam program-program pertahanan negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya akan sangat krusial untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar melayani kepentingan seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.
Diskusi publik yang konstruktif dan pengawasan dari berbagai elemen masyarakat akan menjadi kunci untuk menyeimbangkan kebutuhan pertahanan negara dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keberagaman sosial. Masa depan implementasi Perpres ini akan sangat bergantung pada bagaimana pemerintah mengelola sensitivitas isu-isu yang terkandung di dalamnya dan sejauh mana dialog terbuka dapat terwujud.