DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset, Pegiat Antikorupsi Cemas Poin Krusial Hilang

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset, Pegiat Antikorupsi Cemas Poin Krusial Hilang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjanjikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember mendatang, sebuah janji yang sejatinya dinanti-nanti oleh publik dan pegiat antikorupsi. Namun, angin segar itu kini berubah menjadi kekhawatiran. Draf RUU Perampasan Aset yang beredar sejak Juli lalu diduga kuat tidak lagi memuat poin-poin yang selama ini dianggap sangat krusial oleh pegiat antikorupsi. Jika draf ini yang benar-benar disahkan, upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya diyakini akan semakin sulit, bahkan berpotensi menghambat efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Janji pengesahan RUU Perampasan Aset telah bergema sejak lama. Berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan organisasi masyarakat sipil, terus mendorong legislasi ini sebagai instrumen vital dalam memiskinkan koruptor. Instrumen hukum ini diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum yang selama ini menyulitkan negara untuk merebut kembali aset hasil kejahatan, terutama korupsi, yang sering kali disembunyikan atau dialihkan ke pihak ketiga. Tanpa undang-undang yang kuat, para pelaku kejahatan ekonomi kerap kali tetap menikmati hasil kejahatannya meskipun telah dipenjara, karena proses perampasan aset yang kompleks dan tidak efisien.

Poin Krusial yang Diduga Hilang dan Kecemasan Pegiat Antikorupsi

Kecemasan utama pegiat antikorupsi berpusat pada indikasi hilangnya atau melemahnya beberapa klausul kunci dalam draf RUU yang terakhir. Poin-poin ini menjadi tulang punggung efektivitas RUU sebagai alat pemulihan aset yang tangguh. Tanpa poin-poin ini, RUU Perampasan Aset dikhawatirkan hanya akan menjadi macan ompong, gagal mencapai tujuan utamanya.

Beberapa poin krusial yang selama ini menjadi tuntutan utama dan diduga kuat hilang atau melemah meliputi:

  • Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Forfeiture/NCBF): Kemampuan untuk merampas aset yang diduga berasal dari kejahatan meskipun pemiliknya belum atau tidak dapat dihukum secara pidana. Ini penting untuk kasus-kasus di mana pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau bukti pidana sulit dikumpulkan namun asal-usul aset jelas mencurigakan.
  • Pembalikan Beban Pembuktian: Mendorong pemilik aset untuk membuktikan legalitas asal-usul asetnya jika terdapat indikasi kuat terkait kejahatan. Ini akan sangat membantu penegak hukum yang seringkali kesulitan melacak aliran dana haram.
  • Definisi Aset yang Luas: Mencakup aset yang dialihkan kepada pihak ketiga, aset tidak bergerak, bergerak, hingga aset digital, memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk menyembunyikan kekayaannya.
  • Mekanisme Koordinasi Antar-Lembaga yang Kuat: Memastikan sinergi antara kepolisian, kejaksaan, KPK, PPATK, dan lembaga lain dalam pelacakan, pembekuan, hingga perampasan aset.

Apabila poin-poin fundamental ini tidak termuat secara kuat dalam RUU yang disahkan, Indonesia akan kehilangan momentum besar untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Upaya penegak hukum dalam memiskinkan koruptor akan semakin berat, karena mereka masih harus menghadapi birokrasi yang panjang dan celah hukum yang dimanfaatkan para pelaku kejahatan. Situasi ini tentu sangat kontraproduktif dengan semangat memberantas korupsi yang seringkali didengungkan pemerintah dan DPR sendiri.

Dampak Jangka Panjang bagi Pemberantasan Korupsi

Pengesahan RUU Perampasan Aset tanpa poin-poin krusial berarti negara secara tidak langsung memberikan kelonggaran bagi para pelaku tindak pidana, khususnya koruptor, untuk menikmati hasil kejahatannya. Ini menciptakan lingkaran setan di mana kejahatan korupsi tetap menguntungkan, dan tidak ada efek jera yang signifikan. Para pegiat antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) telah berulang kali mengingatkan pentingnya RUU ini sebagai pelengkap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menegaskan bahwa tanpa mekanisme pemulihan aset yang efektif, korupsi akan terus merajalela. ICW sendiri telah mengidentifikasi berbagai masalah dalam draf RUU ini sebelumnya.

Kondisi ini juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen DPR dalam memberantas korupsi. Setelah sekian lama RUU ini mandek, munculnya draf yang justru melemahkan esensi regulasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang prioritas dan keberanian politik para wakil rakyat. Padahal, RUU Perampasan Aset telah menjadi salah satu prioritas legislasi yang didesak kuat oleh masyarakat luas, sebagai bagian tak terpisahkan dari strategi anti-korupsi yang komprehensif.

Para pegiat antikorupsi dan masyarakat sipil kini berharap DPR dapat mengkaji ulang draf RUU tersebut secara menyeluruh sebelum tanggal 15 Desember. Mendesak para wakil rakyat untuk kembali memasukkan dan memperkuat poin-poin krusial adalah langkah penting untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi senjata ampuh bagi negara dalam melawan kejahatan ekonomi dan memulihkan kerugian negara dari tindak pidana.