Suryadinata Sebut Ada Empat Jetty Ilegal, Terkait Batu Bara

SAMARINDA – Suryadinata Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti Kalimantan Timur, kembali melontarkan fitnah dan berita tanpa data dan bukti alias bohong. Dalam narasi berita disitus indcyber.com dan predator.news menyebut Aparat Penegak Hukum (APH) diduga menerima upeti.

Sub judul pemberitaan dua situs itu, mengarah pada institusi penegak hukum dan otoritas kepelabuhan dianggap “masuk angin” karena guyuran biaya koordinasi.

Sub judul yang tercantum, APH Mandul, Penegakan Hukum “Tebang Pilih”. Narasi yang disebut di situs media online indcyber.com dan predator.news sudah mengesankan menuduh dan memfitnah.

“Kritik tajam menghantam jajaran penegak hukum di Kalimantan Timur. Meski media telah mengekspos aktivitas pemuatan (loading) batubara ilegal secara terang-benderang, APH dituding melakukan pembiaran dan gagal menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).

Dugaan kuat muncul bahwa bungkamnya otoritas terkait disebabkan oleh adanya “biaya koordinasi” yang mengalir dari tiap ton batubara yang keluar. Ketimpangan penegakan hukum terlihat nyata di lapangan: dari sekian banyak lokasi, hanya Jetty SDC yang dipasang garis polisi (police line) oleh Satgas Gakkum, sementara jetty lainnya tetap melenggang bebas”

Bahwa, dua situs itu menuduh ada setoran “biaya koordinasi” yang bersumber dari setiap ton batu bara. Jika tuduhan itu benar, maka harus dibuktikan siapa yang menyetor dan siapa yang menerima dari APH?

Jika tidak bisa dibuktikan, maka narasi itu yang sudah dipublikasikan mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik ke institusi APH.

Padahal, diam-diam aparat Polresta Samarinda sudah menindaklanjuti terkait jetty atau dermaga-dermaga yang melakukan aktiviras ilegal.

Seperti diberitakan Tribun (Kamis 26/2/2026), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyatakan, bahwa pihaknya telah memonitor situasi di lapangan, termasuk salah satu lokasi yang disebut milik seorang pengusaha berinisial Haji M.

“Kami sudah monitor. Saya sudah perintahkan Satpol Air untuk melakukan penindakan jika memang ditemukan dugaan pelanggaran. Namun, saat pengecekan terakhir, lokasi tersebut tampak kosong dan tidak ditemukan barang bukti,” jelasnya.

Maka tuduhan APH “masuk angin” terbantahkan. Artinya, berita yang disebarkan itu membuat gaduh dan sudah mengandung fitnah dan mencemarkan institusi APH.

Suryadinata juga menuduh modus menyoal “Modus “Dokumen Terbang” dan Alibi Inapornet”.

Dalam pemberitaannya, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia BPAN-KGS Kaltim, Suryadinata, membongkar pola terorganisir yang digunakan para pemain ilegal. Ia menyoroti peran KSOP Kelas 1 Samarinda yang tetap meloloskan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKBM) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) meski jetty asal muat tidak berizin.

“Alibi mereka selalu sistem Inapornet. Itu hanya pembenaran administratif. Faktanya, mereka tahu jetty itu ilegal tapi tetap diloloskan,” tegas Suryadinata.

Hasil investigasi mengungkap adanya praktik “Dokumen Terbang”, di mana dokumen resmi dari IUP tertentu “dijual” untuk melegalkan batubara koridoran. Harganya pun fantastis, diduga berkisar antara Rp240.000 hingga Rp270.000 per metrik ton.

Hanya narasi modus ini tidak pernah dibuktikan dan diungkap data dan alat buktinya. Jika tidak bisa dibuktikan, maka Suryadinata diduga sudah menyebar dugaan fitnah dan mencemarkan nama instutusi.

Selain itu, dua situs berita itu juga menyebutkan Daftar Jetty-Jetty yang diduga melakukan aktivitas ilegal.

Disebutkan dalam berita itu, “Bukannya berhenti setelah diberitakan, aktivitas loading justru terpantau serentak di beberapa titik yang legalitasnya dipertanyakan”

Beberapa nama Jetty yang disebutkan yakni :

  • Jetty Pendingin: Memuat 2 tongkang.
  • Jetty Sari Jaya: Memuat 1 tongkang (diduga memanipulasi titik muat PT GHP).
  • Jetty Barito: Memuat 2 tongkang.
  • Jetty Kiani: Memuat 2 tongkang (termasuk aktivitas TB Syukur).

Jika benar nama-nama Jetty atau dermaga yang dituduh legalitasnya dipertanyakan, maka perusahaan-perusahaan itu dapat melakukan laporan resmi ke polisi terhadap dua media online tersebut (indcyber.com dan predator.news)

Bahkan, diberita itu tertulis sub judul Tudingan “Aktor Intelektual” di Balik Layar. Suryadinata secara blak-blakan menyebut bahwa sistem ini dikendalikan oleh jaringan.

“Ini sandiwara. Nama-nama seperti Capt. Rona Wira, Asun, Hardian, hingga Yudi (Kabid Gamat) diduga kuat masih memegang kendali,” ucapan petikan kalimat langsung.

Jika tudingan itu tidak benar dan tidak ada buktinya, maka nama-nama pejabat tersebut dapat menempuh jalur hukum dan melaporkan ke aparat kepolisian.

Dua situs itu mengaku sudah memberikan tanggapan, namun belum ada respon terkait tudingan “biaya koordinasi” dan “dokumen terbang” ini. Berita ini ditulis oleh inisial (H/S)

Untuk diketahui oknum Suryadinata ini pernah menegosiasi dengan pengusahaan batu bara Muhaimin dengan meminta kompensasi senilai Rp 250 juta. Ini terkait kasus batu bara.

Sementara, dua situ berita ini indcyber.com dan predator.news buka situs yang dapat dipercaya sebagai media informasi. Pasalnya, saat aksi demo mahasiswa di Kantor Gubernur pada Senin (23/2/2026) tidak ada sama sekali pemberitaanya. Ini patut dipertanyakan dan dicurigai media pemberitaan yang sifatnya informatif. Bukan menyerangan, memfitnah dan menuduh tanpa data dan alat bukti.

Catatan : Opini Berdasarkan Analisa dan Bukti Postingan Berita indycyber.com dan predator.news