Bukan Menteri Keuangan, Terungkap Sosok Penggagas Tunjangan Hari Raya Awal untuk ASN
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang selalu dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan karyawan swasta menjelang perayaan hari besar keagamaan. THR bukan sekadar bonus, melainkan hak pekerja yang telah diatur dan wajib dibayarkan. Namun, di balik rutinitas pembayaran yang kini selalu melibatkan Kementerian Keuangan, muncul pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya sosok pencetus THR untuk ASN? Jawaban atas pertanyaan ini ternyata jauh melampaui masa kini dan bukan berpusat pada Menteri Keuangan.
Narasi yang seringkali beredar menghubungkan pembayaran THR dengan kebijakan Menteri Keuangan saat ini. Namun, penelusuran sejarah menunjukkan bahwa fondasi pemberian tunjangan semacam ini untuk abdi negara sudah ada sejak era kemerdekaan, jauh sebelum istilah 'Tunjangan Hari Raya' secara formal berlaku untuk ASN seperti sekarang.
Jejak Awal Tunjangan Hari Raya: Dari 'Hadiah Lebaran' Bung Karno
Ide pemberian tunjangan khusus menjelang hari raya bagi kalangan abdi negara sejatinya dapat ditelusuri kembali ke era Presiden Sukarno. Pada dekade 1950-an, di tengah tantangan pembangunan negara yang baru merdeka, Presiden Sukarno mengambil inisiatif untuk memberikan 'Hadiah Lebaran' kepada para pegawai negeri. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan serta semangat kerja aparatur negara yang saat itu menghadapi kondisi ekonomi yang belum stabil.
Beberapa poin penting terkait 'Hadiah Lebaran' era Sukarno antara lain:
- Tujuan Moral dan Sosial: Pemberian hadiah ini lebih bersifat stimulus moral dan sosial, bukan sekadar kompensasi ekonomi, untuk memastikan pegawai dapat merayakan hari raya dengan layak.
- Bukan Formalisasi THR: Meskipun menjadi cikal bakal, 'Hadiah Lebaran' belum sepenuhnya terstruktur sebagai tunjangan wajib dengan nama 'Tunjangan Hari Raya' seperti yang kita kenal sekarang. Konsepnya lebih mirip dengan pemberian uang tambahan atau bingkisan.
- Konteks Historis: Kebijakan ini lahir dalam kondisi negara yang masih berjuang untuk membangun fondasi ekonomi dan stabilitas politik pascakemerdekaan.
Dengan demikian, sosok yang menginisiasi konsep pemberian 'hadiah' menjelang hari raya bagi pegawai negeri adalah Presiden Sukarno sendiri, bukan menteri keuangan di kabinetnya pada waktu itu. Ini menunjukkan bahwa gagasan untuk memberikan dukungan finansial kepada ASN menjelang hari raya adalah bagian dari visi kepemimpinan puncak untuk kesejahteraan rakyatnya.
Evolusi THR: Dari Gaji ke-13 hingga Ketentuan Modern
Setelah era Sukarno, konsep pemberian tunjangan bagi ASN terus berevolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, kebijakan yang lebih dikenal adalah 'Gaji ke-13', yang pada praktiknya seringkali dibayarkan menjelang hari raya Idul Fitri atau tahun ajaran baru sekolah. Meskipun berbeda nama, tujuannya memiliki kemiripan, yaitu memberikan tambahan pendapatan bagi pegawai.
Formalisasi istilah 'Tunjangan Hari Raya' sebagai hak wajib justru lebih dulu menguat di sektor swasta. Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker), khususnya Permenaker Nomor 4 Tahun 1994, pembayaran THR bagi karyawan swasta secara tegas diatur dan menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan. Aturan ini kemudian diperbarui dan disempurnakan melalui berbagai regulasi ketenagakerjaan terkini, memastikan bahwa setiap pekerja swasta mendapatkan hak THR tanpa terkecuali.
Perjalanan THR untuk ASN kemudian menyusul dengan regulasi yang lebih spesifik, memisahkan secara jelas antara Gaji ke-13 dan THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. Pemerintah secara bertahap menetapkan aturan yang mengikat untuk pembayaran THR bagi PNS, TNI, dan Polri, seiring dengan perkembangan tata kelola keuangan negara dan kesejahteraan aparatur.
Memahami Peran Menteri Keuangan dan Esensi THR sebagai Hak
Lantas, mengapa Menteri Keuangan seringkali diasosiasikan dengan pembayaran THR? Dalam sistem administrasi keuangan negara modern, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran negara, termasuk alokasi dana untuk pembayaran gaji, tunjangan, dan berbagai hak pegawai pemerintah. Oleh karena itu, setiap tahun, Menteri Keuangan-lah yang secara resmi mengumumkan jadwal, besaran, dan petunjuk teknis pembayaran THR untuk ASN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, peran Kemenkeu adalah sebagai pelaksana dan pengelola anggaran, bukan sebagai pencetus ide dasar THR itu sendiri. Ide dan kebijakan strategis mengenai pemberian tunjangan umumnya berasal dari level pimpinan tertinggi negara (Presiden) atau melalui proses legislasi yang melibatkan DPR, kemudian diimplementasikan oleh kementerian terkait.
Pada intinya, THR bukan sekadar 'hadiah' atau belas kasihan, melainkan hak yang melekat pada status ASN dan karyawan swasta. Pengakuan THR sebagai hak wajib ini penting untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan. Ini sejalan dengan pandangan yang telah kami ulas sebelumnya mengenai hak-hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Pentingnya THR dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian menjelang hari raya juga menjadi pertimbangan krusial dalam keberlanjutan kebijakan ini.
Dengan demikian, sejarah Tunjangan Hari Raya bagi ASN adalah sebuah perjalanan panjang dari inisiatif kepedulian di awal kemerdekaan hingga menjadi hak yang diformalkan dalam sistem birokrasi dan ketenagakerjaan Indonesia. Ini adalah bukti komitmen negara dalam memastikan kesejahteraan para abdi negara dan seluruh pekerja.