SK KLHK 191/2026: Landasan Hukum Pemanfaatan Kayu Banjir untuk Pemulihan Sumatra

SK KLHK 191/2026: Landasan Hukum Pemanfaatan Kayu Banjir untuk Percepatan Pemulihan Sumatra

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 191 Tahun 2026. Regulasi ini memberi kepastian hukum terhadap pemanfaatan kayu gelondongan atau kayu hanyutan yang dihasilkan dari bencana banjir. Kebijakan strategis ini muncul menyusul koordinasi intensif antara Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Bencana Sumatra, Tito Karnavian, dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. Tujuan utamanya adalah mempercepat proses normalisasi sungai dan mendukung upaya rekonstruksi di wilayah Sumatra yang terdampak bencana.

Pemberlakuan SK ini, meskipun efektif di tahun 2026, menandakan langkah proaktif pemerintah dalam mengantisipasi tantangan pascabencana. Selama ini, pengelolaan kayu-kayu hanyutan sering terkendala oleh ambiguitas status hukumnya, memperlambat upaya pembersihan dan pemanfaatan potensi sumber daya. Dengan adanya SK 191/2026, diharapkan hambatan birokrasi dapat terpangkas, memungkinkan pemanfaatan material ini secara efisien untuk pembangunan kembali infrastruktur yang rusak dan pemulihan ekosistem sungai.

Legalitas Baru untuk Kesiapan dan Respons Bencana

SK 191/2026 tidak hanya sekadar memberikan izin, tetapi juga menciptakan kerangka kerja legal yang sangat dibutuhkan. Sebelumnya, penanganan kayu banjir sering menghadapi dilema antara kebutuhan mendesak untuk pembersihan dan potensi pelanggaran hukum terkait penebangan atau pemanfaatan hasil hutan. Koordinasi antara Satgas PRR dan KLHK menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas sektor dalam manajemen bencana.

Meskipun tanggal efektifnya terbilang futuristik, SK ini merefleksikan sebuah perencanaan jangka panjang. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa ketika bencana serupa terjadi, pemerintah daerah dan masyarakat memiliki payung hukum yang jelas untuk bertindak cepat. Kebijakan ini menjadi penting mengingat pengalaman pahit di masa lalu, di mana tumpukan kayu hanyutan justru memperparah banjir susulan atau menjadi sarang penyakit karena lambatnya penanganan. Pemanfaatan kayu ini diharapkan dapat:

  • Mempercepat Pembersihan Sungai: Mengurangi risiko banjir lanjutan dan mengembalikan fungsi hidrologis sungai.
  • Mendukung Rekonstruksi: Menyediakan bahan baku lokal yang lebih terjangkau untuk pembangunan kembali rumah, jembatan, dan fasilitas umum.
  • Meningkatkan Efisiensi: Mengurangi biaya pemindahan dan pembuangan limbah kayu, sekaligus mengubahnya menjadi sumber daya bernilai.

Potensi dan Tantangan Kritis Pemanfaatan Kayu Banjir

Di satu sisi, SK ini menawarkan solusi praktis dan efisien. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memicu diskusi kritis dan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan serta dampak lingkungan jangka panjang. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa regulasi yang kurang ketat bisa menjadi celah bagi praktik ilegal.

Beberapa tantangan utama yang harus diantisipasi meliputi:

  • Risiko Penebangan Liar Berkedok Bencana: Kekhawatiran terbesar adalah oknum yang memanfaatkan celah ini untuk menebang pohon secara ilegal, kemudian mengklaimnya sebagai kayu banjir.
  • Dampak Ekologis: Meskipun membersihkan sungai penting, kayu-kayu tumbang di beberapa area berfungsi sebagai habitat alami dan penahan erosi. Pengambilan yang tidak terkontrol dapat mengganggu ekosistem.
  • Sistem Verifikasi dan Pengawasan: Diperlukan mekanisme verifikasi yang sangat ketat untuk membedakan kayu banjir asli dengan kayu hasil penebangan liar. Pengawasan lapangan yang konsisten juga menjadi kunci.
  • Distribusi Manfaat: Bagaimana memastikan masyarakat lokal yang terdampak bencana menjadi pihak pertama yang merasakan manfaat dari pemanfaatan kayu ini, baik sebagai tenaga kerja maupun penerima bahan baku.

Pemerintah perlu belajar dari pengalaman penanganan pascabencana sebelumnya, seperti kasus penanganan limbah atau bantuan material, yang sering kali diwarnai oleh tantangan distribusi dan pengawasan. Transparansi dalam proses identifikasi, pengumpulan, dan pemanfaatan harus menjadi prioritas.

Mekanisme Pengawasan dan Transparansi Implementasi

Untuk menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan keberhasilan program ini, KLHK dan Satgas PRR harus segera menyusun petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP) yang rinci dan mudah dipahami. Juknis ini wajib mencakup aspek identifikasi lokasi, jenis kayu yang boleh diambil, batasan volume, serta prosedur pelaporan dan pertanggungjawaban. Pelibatan masyarakat sipil dan organisasi lingkungan dalam mekanisme pengawasan juga krusial untuk menjaga akuntabilitas.

Pemerintah daerah di Sumatra juga memegang peran vital dalam implementasi. Mereka harus siap dengan tim lapangan yang terlatih untuk mengidentifikasi, mencatat, dan mengawasi proses pemanfaatan kayu. Integrasi data antara pusat dan daerah menjadi kunci untuk melacak pergerakan kayu dan mencegah praktik ilegal.

Antisipasi Jangka Panjang dan Keberlanjutan Lingkungan

SK 191/2026 adalah langkah maju dalam manajemen bencana berbasis sumber daya. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada implementasi yang cermat dan komitmen terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan. Kebijakan ini harus dilihat sebagai bagian dari strategi komprehensif penanganan bencana, yang tidak hanya berfokus pada respons cepat tetapi juga pada pemulihan ekologis dan peningkatan ketahanan masyarakat.

Ke depan, penting bagi pemerintah untuk terus mengevaluasi dampak kebijakan ini, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Pembelajaran dari implementasi SK ini di Sumatra dapat menjadi model bagi daerah lain yang rentan bencana banjir, sekaligus memperbaiki regulasi yang ada demi menciptakan sistem manajemen bencana yang lebih holistik dan bertanggung jawab. Informasi lebih lanjut mengenai penanganan bencana dapat diakses melalui portal resmi BNPB.