OJK Tandai Saham Emiten Belum Penuhi Aturan Free Float 15 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menerapkan kebijakan baru yang menyoroti emiten dengan kepemilikan publik atau *free float* di bawah standar minimal 15 persen. Penandaan khusus ini akan muncul pada kode saham selama masa transisi, memudahkan investor mengidentifikasi saham yang masih memiliki likuiditas terbatas di pasar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pasar modal Indonesia.

Kebijakan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 20 Februari 2026, yang dihadiri oleh Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, serta Pjs Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik. Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa penandaan ini krusial untuk membantu investor dalam menilai tingkat likuiditas dan risiko suatu saham sebelum membuat keputusan investasi. Dengan informasi yang lebih transparan, diharapkan investor dapat membuat pilihan yang lebih terinformasi dan bertanggung jawab.

Mengapa Free Float Penting untuk Investor?

*Free float* merujuk pada persentase saham suatu perusahaan yang dimiliki oleh publik dan siap diperdagangkan di pasar terbuka, tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, manajemen, atau pihak terkait lainnya. Ketentuan *free float* yang memadai sangat vital bagi kesehatan pasar modal karena beberapa alasan:

  • Peningkatan Likuiditas: Saham dengan *free float* yang tinggi cenderung lebih likuid, artinya mudah diperjualbelikan tanpa memengaruhi harga secara signifikan. Likuiditas yang baik mengurangi risiko investor terjebak dalam posisi sulit saat ingin menjual saham.
  • Harga yang Lebih Efisien: Dengan partisipasi publik yang luas, harga saham cenderung mencerminkan nilai intrinsiknya secara lebih akurat karena adanya mekanisme penawaran dan permintaan yang lebih sehat.
  • Tata Kelola Perusahaan yang Baik: Persentase *free float* yang tinggi juga seringkali dikaitkan dengan tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan akuntabel, karena ada lebih banyak mata yang mengawasi kinerja perusahaan.
  • Perlindungan Investor: Kebijakan ini melindungi investor dari potensi manipulasi harga atau volatilitas ekstrem yang bisa terjadi pada saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas.

Latar Belakang dan Evolusi Kebijakan Free Float

Perjalanan kebijakan *free float* di Indonesia telah mengalami beberapa tahap penyesuaian. Sebelumnya, OJK menetapkan batas minimal *free float* sebesar 7,5 persen. Peningkatan menjadi 15 persen menunjukkan komitmen regulator untuk menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan praktik terbaik di kancah internasional. Proses kenaikan ini dilakukan secara bertahap untuk memberikan waktu bagi emiten melakukan penyesuaian, baik melalui penawaran umum perdana (IPO), penawaran umum terbatas (PUT), atau aksi korporasi lainnya yang meningkatkan kepemilikan publik.

OJK terus berupaya meningkatkan kualitas pasar modal melalui berbagai regulasi yang mendukung pertumbuhan dan integritas pasar. Implementasi kebijakan ini, termasuk mekanisme teknis penandaannya, akan diumumkan lebih lanjut oleh OJK dan BEI. Hal ini sejalan dengan visi untuk menciptakan pasar modal yang lebih dalam, efisien, dan memiliki daya saing yang tinggi. Regulator memahami bahwa perubahan ini memerlukan persiapan matang dari emiten dan akan menyediakan panduan serta dukungan selama masa transisi. Informasi lebih lanjut mengenai regulasi pasar modal dapat ditemukan di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK Pasar Modal).

Dampak Kebijakan bagi Emiten dan Pasar

Bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan *free float* 15 persen, kebijakan ini menjadi dorongan kuat untuk mengambil langkah-langkah strategis. Mereka mungkin perlu mempertimbangkan:

  • Melakukan *secondary offering* atau penerbitan saham baru untuk meningkatkan porsi saham yang dimiliki publik.
  • Meningkatkan komunikasi dengan investor institusi dan ritel untuk mendorong kepemilikan saham.
  • Menghadapi potensi kurangnya minat investor yang menghindari saham dengan penanda khusus karena kekhawatiran likuiditas atau risiko.

Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih sehat, transparan, dan menarik bagi investor lokal maupun global. Peningkatan standar *free float* adalah langkah progresif yang mendukung pengembangan pasar modal Indonesia menuju level yang lebih matang dan kompetitif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *