Pakar Sebut Klaim Biaya Perjalanan Prabowo Ditanggung Pribadi Langgar UU Perbendaharaan Negara

Klaim Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya bahwa Presiden Prabowo Subianto menanggung sendiri biaya perjalanan dinas luar negerinya menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama para pakar hukum tata negara dan keuangan negara. Tindakan tersebut disebut bukan patut dibanggakan, melainkan berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan mengikis prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Pernyataan Seskab Teddy Indra Wijaya sebelumnya menjadi sorotan publik. Ia mengklaim bahwa inisiatif Presiden Prabowo untuk menanggung biaya operasional dan perjalanan dinas ke luar negeri secara pribadi adalah bentuk penghematan anggaran negara. Narasi ini sempat digadang-gadang sebagai contoh kepemimpinan yang hemat dan berorientasi pada efisiensi fiskal, sekaligus menunjukkan komitmen pribadi terhadap keuangan negara.

Pelanggaran UU Perbendaharaan Negara dan Akuntabilitas Fiskal

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh para ahli. Menurut mereka, keputusan seorang pejabat negara setingkat Presiden untuk membiayai sendiri perjalanan dinasnya, meskipun niatnya baik, justru bertentangan dengan kerangka hukum pengelolaan keuangan negara yang berlaku. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 secara jelas mengatur bahwa setiap pengeluaran yang terkait dengan tugas dan fungsi pejabat negara harus dibiayai oleh negara melalui mekanisme anggaran yang telah ditetapkan.

  • Asas Legalitas: Setiap pengeluaran negara, termasuk untuk perjalanan dinas, wajib didasarkan pada payung hukum yang jelas dan telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Asas Akuntabilitas: Setiap rupiah yang digunakan untuk keperluan dinas pejabat negara harus tercatat secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan diaudit oleh lembaga pengawas yang berwenang. Ini memastikan integritas penggunaan dana publik.
  • Potensi Konflik Kepentingan: Pembiayaan pribadi oleh pejabat dapat menimbulkan pertanyaan mengenai sumber dana yang digunakan dan potensi adanya pengaruh non-negara dalam agenda resmi kenegaraan. Hal ini dapat merusak kredibilitas dan independensi dalam menjalankan tugas.

Seorang pakar hukum tata negara menjelaskan, “Ini bukan soal berapa uang yang dihemat, tapi soal bagaimana integritas sistem keuangan negara kita dijaga. Ketika Presiden menanggung sendiri, kita kehilangan jejak akuntabilitasnya. Pengeluaran pribadi tidak bisa diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan ini membuka celah ketidaktransparanan.”

Mengikis Transparansi dan Prinsip Pengendalian Keuangan

Praktik pembiayaan perjalanan dinas oleh individu, bahkan oleh seorang Presiden sekalipun, dianggap mengikis prinsip transparansi dan pengendalian keuangan negara. Seluruh perjalanan dinas resmi pejabat negara, apalagi kunjungan luar negeri yang melibatkan diplomasi dan representasi bangsa, harus tercatat secara rinci dalam laporan keuangan pemerintah. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa aktivitas kenegaraan dapat diaudit dan dievaluasi oleh lembaga pengawas, serta diketahui oleh publik.

Tanpa pencatatan anggaran yang semestinya, proses pelaporan dan pertanggungjawaban menjadi kabur. Ini juga mempersulit lembaga audit untuk melakukan tugasnya, karena tidak ada jejak pengeluaran yang bisa diverifikasi. Ketiadaan jejak ini berisiko melemahkan sistem pengendalian internal dan eksternal keuangan negara yang telah dibangun dengan susah payah.

Membangun Kepercayaan Melalui Kepatuhan Aturan

Pemerintah, terutama di tingkat eksekutif tertinggi, diharapkan menjadi contoh utama dalam kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Penghematan anggaran, meskipun niatnya mulia, harus dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku dan melalui mekanisme yang transparan. Misalnya, dengan mengurangi jumlah rombongan, memilih akomodasi yang lebih efisien, atau membatasi durasi kunjungan, namun tetap membiayai semuanya melalui anggaran negara yang telah dialokasikan.

Diskusi mengenai efisiensi anggaran pemerintah bukanlah hal baru. Pemerintahan sebelumnya pun kerap menekankan pentingnya penghematan, namun selalu dalam kerangka yang sesuai aturan perundang-undangan. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa niat baik sekalipun harus tetap sejalan dengan koridor hukum demi menjaga kepercayaan publik dan integritas sistem keuangan negara. Kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, para pakar mendesak agar praktik pembiayaan perjalanan dinas pribadi pejabat negara ini dievaluasi ulang dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara adalah pilar fundamental yang tidak boleh dikorbankan, bahkan atas nama penghematan atau efisiensi.