KontraS Kecam Aroma Politik di Balik Rencana Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polri

KontraS Kecam Aroma Politik di Balik Rencana Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polri

Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melontarkan kritik keras terhadap wacana perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat di institusi Polri. KontraS menilai, usulan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) tersebut "beraroma politik" dan patut dicurigai kaitannya dengan dinamika Pemilu 2029 mendatang.

Dalam pernyataannya, KontraS menyoroti klausul kontroversial yang mengizinkan perpanjangan usia pensiun hingga 60 tahun, dan bahkan dapat diperpanjang lagi sampai 63 tahun "sesuai kebutuhan presiden". Poin inilah yang paling mengundang kecurigaan, karena berpotensi membuka celah intervensi politik dan mengikis independensi institusi penegak hukum yang seharusnya netral.

KontraS: Aroma Politik di Balik Revisi UU Polri

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, menegaskan bahwa waktu kemunculan revisi UU ini sangat mencurigakan. Dengan Pemilu 2029 yang masih beberapa tahun lagi, pembahasan mengenai perpanjangan masa jabatan petinggi Polri ini seolah menjadi langkah awal untuk mengkonsolidasikan kekuatan politik tertentu. "Jika memang demi profesionalisme atau kebutuhan institusi, mengapa harus ada klausul yang memberikan diskresi penuh kepada presiden untuk memperpanjang hingga 63 tahun? Ini jelas mengarah pada upaya politisasi," ujar Fatia.

KontraS melihat adanya pola yang berulang dalam upaya pelemahan lembaga-lembaga negara, termasuk Polri, melalui revisi undang-undang yang bersifat strategis. Alih-alih memperkuat reformasi internal Polri dan meningkatkan profesionalisme berdasarkan meritokrasi, usulan ini justru dikhawatirkan akan menciptakan ketergantungan petinggi Polri pada kekuasaan eksekutif. Hal ini berpotensi merusak sistem karir yang sehat di tubuh kepolisian dan menghambat regenerasi kepemimpinan.

Potensi Dampak Negatif terhadap Regenerasi dan Independensi

Perpanjangan usia pensiun perwira tinggi Polri, khususnya bintang empat, membawa sejumlah konsekuensi serius yang dapat merugikan institusi dan demokrasi Indonesia secara keseluruhan. Isu ini bukanlah yang pertama kali muncul dalam diskursus reformasi kepolisian dan militer di Indonesia, di mana netralitas dan profesionalisme kerap menjadi sorotan.

  • Hambatan Regenerasi: Kebijakan ini dapat menghambat promosi dan kesempatan bagi perwira muda yang cakap dan berintegritas. Staf perwira di bawahnya akan menghadapi masa tunggu yang lebih lama untuk naik pangkat, yang bisa menimbulkan demotivasi dan frustrasi.
  • Potensi Intervensi Politik: Klausul "sesuai kebutuhan presiden" berisiko tinggi menjadi alat bagi kekuasaan eksekutif untuk mempertahankan atau menunjuk figur-figur yang loyal, bukan yang paling kompeten. Ini sangat berbahaya mengingat peran strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk selama proses pemilu.
  • Pelemahan Meritokrasi: Sistem kenaikan pangkat dan jabatan yang seharusnya didasarkan pada kinerja, kompetensi, dan integritas dapat tergeser oleh pertimbangan politis.
  • Dampak pada Profesionalisme: Ketergantungan pada diskresi politik dapat mengikis semangat profesionalisme dan akuntabilitas di internal Polri. Netralitas institusi, yang merupakan pilar penting dalam negara demokrasi, terancam.

Tantangan Kredibilitas Institusi dan Pemilu 2029

KontraS menekankan bahwa independensi Polri adalah kunci bagi terciptanya pemilu yang adil, jujur, dan transparan. Jika perwira tinggi Polri memiliki ketergantungan politik terhadap presiden, potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik tertentu, termasuk dalam konteks Pemilu 2029, menjadi sangat besar. Pengalaman sebelumnya dalam dinamika politik di Indonesia telah menunjukkan betapa pentingnya menjaga netralitas aparat keamanan dari tarik-menarik kepentingan.

"Pemerintah dan DPR harus sangat berhati-hati dalam merumuskan revisi UU Polri ini. Jangan sampai kepentingan jangka pendek dan motif politik menutupi kebutuhan jangka panjang untuk memiliki institusi kepolisian yang profesional, independen, dan berintegritas," tegas KontraS. Organisasi ini mendesak adanya transparansi dan partisipasi publik yang luas dalam setiap proses pembahasan revisi undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan masa depan institusi penting negara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah atau kepolisian terkait kritik pedas yang dilontarkan KontraS ini. Publik menanti penjelasan komprehensif mengenai urgensi dan tujuan sebenarnya dari usulan perpanjangan usia pensiun ini.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kerja KontraS dalam mengadvokasi reformasi institusi negara, Anda dapat mengunjungi situs resmi mereka.