Publik menyoroti harta kekayaan fantastis pemilik taksi Green SM yang disebut-sebut mencapai Rp614 triliun. Sorotan tajam ini muncul setelah dugaan keterlibatan armada taksi miliknya dalam insiden tragis yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 malam. Insiden tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materiil dan korban luka, tetapi juga memicu gelombang desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum menginvestigasi secara mendalam sumber kekayaan serta operasional perusahaan taksi raksasa tersebut.
### Insiden Tragis di Bekasi Timur Picu Kontroversi
Kecelakaan fatal itu terjadi ketika sebuah armada taksi Green SM, menurut laporan awal dari saksi mata dan rekaman CCTV, diduga menerobos palang perlintasan yang sudah tertutup. Kendaraan tersebut kemudian tertabrak oleh KRL yang melaju dari arah Barat, menyebabkan KRL anjlok dan sebagian gerbongnya menghantam KA Argo Bromo Anggrek yang sedang melintas di jalur sebelahnya. Petugas kepolisian dan tim penyelamat segera merespons lokasi kejadian, mengidentifikasi sejumlah korban luka-luka dan menyebabkan gangguan parah pada jadwal perjalanan kereta api.
* Kronologi Awal: Taksi Green SM diduga menerobos perlintasan kereta.
* Dampak Kecelakaan: KRL anjlok, bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek.
* Korban dan Gangguan: Beberapa korban luka-luka dilaporkan, operasional kereta lumpuh selama berjam-jam.
* Reaksi Publik: Kemarahan publik meluas, menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini dan mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang. “Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menginvestigasi penyebab pasti kecelakaan ini dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang terbukti lalai,” ujarnya dalam konferensi pers.
### Kekayaan Fantastis dan Jejak Bisnis Green SM
Setelah insiden tersebut, aset dan kekayaan pemilik taksi Green SM langsung menjadi topik hangat di media sosial dan berbagai forum diskusi. Angka Rp614 triliun, meskipun masih perlu verifikasi resmi dari lembaga terkait, telah beredar luas dan mengejutkan publik. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang pengusaha transportasi dapat mengumpulkan kekayaan sebesar itu, serta menuntut transparansi mengenai sumber dana dan praktik bisnis yang dijalankan PT Green SM Transportasi.
PT Green SM Transportasi sendiri dikenal sebagai salah satu pemain utama di industri taksi, baik konvensional maupun berbasis aplikasi, dengan jangkauan operasional yang luas di berbagai kota besar. Perusahaan ini telah menunjukkan pertumbuhan agresif dalam beberapa tahun terakhir, seringkali menghadapi kritik terkait praktik monopoli dan standar kesejahteraan pengemudi. Kontroversi ini menambah daftar panjang isu yang pernah dihadapi PT Green SM Transportasi, sebagaimana pernah kami ulas dalam artikel sebelumnya mengenai ekspansi agresif mereka dan dampaknya terhadap persaingan usaha.
### Seruan Transparansi dan Tanggung Jawab Korporasi
Para aktivis transportasi dan pegiat anti-korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera menelusuri aliran dana dan kekayaan pemilik taksi Green SM. Mereka berpendapat bahwa skala kekayaan yang sangat besar tersebut, ditambah dengan insiden fatal yang melibatkan perusahaannya, memerlukan pengawasan ketat dan audit menyeluruh.
“Ini bukan hanya soal kecelakaan lalu lintas, tetapi juga tentang akuntabilitas korporasi besar dan transparansi kekayaan para oligarki bisnis. Masyarakat berhak tahu bagaimana kekayaan sebesar ini bisa terkumpul dan apakah ada praktik-praktik yang merugikan publik di baliknya,” kata seorang perwakilan dari Koalisi Masyarakat Peduli Transparansi. Mereka menekankan pentingnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan bahwa perusahaan besar tidak beroperasi di luar batas-batas etika dan regulasi yang berlaku. Insiden di Bekasi Timur menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi kembali standar keselamatan transportasi publik dan tata kelola perusahaan di Indonesia.