SAMARINDA – Dinas Perhubungan Kota Samarinda keberatan dengan pemberitaan di Media Online Indcyber.com terkait “Oknum Dishub Samarinda Diduga Rusak Ban Kendaraan Warga..”. Narasi dalam berita itu mengandung unsur fitnah dan hoax.
Faktanya, kegiatan penertiban yang diberitakan media Indcyber tidak ada perusakan. Melainkan hanya menggebosan ban.
Tindakan itu sesuai dengan aturan UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahwa, sanksi pelanggar parkir berdasarkan aturan UU tersebut antara lain, penguncian ban, penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan ke tempat penyimpanan.
Setiap pelanggar terancam denda maksimal Rp 500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 dan atau denda operasional derek, serta sanksi bagi juru parkir liar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, tim petugas penertiban di lapangan memahami aturan.
“Jadi kalau ada berita penindakan pelanggaran parkir sesuai UU itu. Jadi tindakan sesuai aturan,” tegas Manalu, Jumat (10/4/2026).
Hanya, dalam pemberitaan media tersebut menyebutkan dari saksi yang tidak jelas identitasnya mengatakan ada tindakan represif dan ban bocor disayat.
Penyataan itu tidak bisa dibuktikan secara fakta maupun dari kesaksian. Hal ini terkesan memberitakan hoax dan menunduh tanpa dasar dan alat bukti mengandung unsur fitnah.(*)