Pelimpahan Kasus Air Keras Aktivis KontraS ke Puspom TNI Dianggap Cacat Hukum

YLBHI Sebut Pelimpahan Penyelidikan Kasus Air Keras Aktivis KontraS ke Puspom TNI Cacat Hukum

Kepolisian Republik Indonesia telah melimpahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Langkah ini segera menuai kritik tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang secara tegas menyebut tindakan tersebut sebagai "cacat hukum". Keputusan pelimpahan ini memicu pertanyaan serius mengenai prosedur hukum, yurisdiksi, dan potensi dampak terhadap upaya penegakan keadilan bagi korban.

Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang dikenal vokal dalam isu-isu hak asasi manusia, menjadi perhatian publik dan pegiat sipil. Insiden tersebut menambah daftar panjang kekerasan yang menimpa aktivis di Indonesia. Dengan adanya pelimpahan kasus ke Puspom TNI, YLBHI mengkhawatirkan terjadinya ketidakjelasan dalam proses hukum dan terhambatnya pengungkapan fakta secara transparan.

Mengapa YLBHI Menganggapnya Cacat Hukum?

Kritik "cacat hukum" yang dilontarkan YLBHI berakar pada beberapa prinsip dasar hukum pidana dan yurisdiksi di Indonesia. YLBHI berpendapat bahwa pelimpahan kasus pidana yang melibatkan warga sipil ke lembaga peradilan militer adalah tindakan yang keliru dan berpotensi melanggar hak-hak korban serta prinsip keadilan. Berikut beberapa alasannya:

  • Status Korban: Andrie Yunus adalah warga sipil. Dalam sistem hukum Indonesia, warga sipil harus diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer, meskipun terduga pelaku mungkin berasal dari institusi militer. Hal ini sesuai dengan prinsip persamaan di muka hukum dan hak atas peradilan yang adil.
  • Yurisdiksi Peradilan Militer: Peradilan militer memiliki yurisdiksi terbatas pada anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer atau tindak pidana umum dalam kapasitasnya sebagai anggota militer. Jika kasus ini murni tindak pidana umum yang menimpa warga sipil, kewenangan penyelidikan dan penuntutan seharusnya tetap berada di kepolisian dan kejaksaan sipil.
  • Potensi Konflik Kepentingan: Pelimpahan kasus kepada Puspom TNI, terutama jika dugaan pelaku memiliki afiliasi militer, dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bias dalam penyelidikan. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi objektivitas dan independensi proses hukum.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem peradilan militer seringkali dinilai kurang transparan dibandingkan peradilan umum, yang berpotensi menghambat pengawasan publik dan akuntabilitas. YLBHI menekankan pentingnya proses hukum yang terbuka agar publik dapat memantau jalannya penyelidikan dan persidangan.

Implikasi dan Kekhawatiran Pegiat HAM

Pelimpahan kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh inti dari reformasi sektor keamanan dan penegakan hukum di Indonesia. Sejak era reformasi, sudah ada desakan kuat agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, demi menjamin akuntabilitas dan menekan impunitas. Kasus ini kembali menghidupkan polemik lama mengenai yurisdiksi militer dan sipil yang seringkali menjadi sorotan lembaga-lembaga pegiat HAM.

YLBHI khawatir langkah kepolisian ini akan menjadi preseden buruk, di mana kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis atau warga sipil lainnya dapat dengan mudah dialihkan dari jalur hukum sipil. Ini berpotensi melemahkan sistem peradilan umum dan mengaburkan garis batas antara tugas dan wewenang lembaga penegak hukum sipil serta militer.

Beberapa organisasi masyarakat sipil lainnya juga kemungkinan besar akan menyuarakan keprihatinan serupa, mengingat sejarah panjang perjuangan untuk membawa anggota militer yang melanggar hukum ke pengadilan sipil. Polemik ini juga mengingatkan kembali pada berbagai kasus kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM di masa lalu, yang kerap menghadapi tantangan serupa dalam mencari keadilan.

Tuntutan YLBHI dan Harapan Keadilan

Dalam menyikapi kondisi ini, YLBHI mendesak kepolisian untuk menarik kembali pelimpahan kasus tersebut dan melanjutkan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum pidana umum. Mereka menuntut agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan independen, dengan mengedepankan hak-hak korban sebagai warga sipil.

Penting bagi seluruh pihak untuk memastikan bahwa keadilan bagi Andrie Yunus dapat tercapai tanpa hambatan yurisdiksi atau intervensi. Kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis seperti Andrie Yunus merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, pengusutan yang tuntas dan adil menjadi sangat krusial untuk menegaskan komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia dan pemberantasan impunitas.

Masyarakat sipil akan terus memantau perkembangan kasus ini, berharap agar negara menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi warganya, terutama mereka yang berani menyuarakan kebenaran dan keadilan.