KABANJAHE – Kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, senilai Rp202 juta, tidak hanya memunculkan pertanyaan seputar kerugian keuangan negara. Lembaga kajian dan advokasi reformasi hukum pidana, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), justru menyoroti kasus ini sebagai cerminan fundamental atas “kegagapan penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru”. Kritik tajam ICJR ini menggarisbawahi tantangan besar yang dihadapi sistem peradilan Indonesia dalam transisi menuju regulasi pidana modern, sekaligus membuka diskusi tentang kesiapan aparat dalam menerapkan perubahan fundamental tersebut.
Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional, saat ini menghadapi tuduhan serius terkait proyek pembuatan video profil desa di wilayah Kabupaten Karo. Ia diduga melakukan mark up anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp202 juta. Kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap pengadaan jasa pembuatan video yang dinilai tidak sesuai dengan nilai pasar atau terdapat praktik penggelembungan dana.
Meskipun detail mengenai modus operandi spesifik masih dalam proses pendalaman, tuduhan ini menempatkan Amsal dalam sorotan publik dan hukum. Situasi ini memicu perdebatan mengenai akuntabilitas penggunaan dana desa serta transparansi dalam proyek-proyek pemerintah daerah. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait secara transparan dan akuntabel.
Sorotan ICJR: Kegagapan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Pernyataan ICJR mengenai “kegagapan” penegak hukum bukan tanpa alasan. Organisasi ini berpandangan bahwa kasus Amsal Sitepu menyingkap celah serius dalam adaptasi aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru diundangkan. Reformasi KUHP/KUHAP membawa perubahan signifikan dalam definisi tindak pidana, prosedur penyidikan, hingga hak-hak tersangka dan korban.
Dalam kasus yang melibatkan dugaan mark up seperti ini, penegak hukum dituntut untuk lebih cermat dalam mengidentifikasi unsur-unsur pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang berdasarkan kerangka hukum yang diperbarui. ICJR mengkhawatirkan bahwa kurangnya pemahaman atau pelatihan yang memadai dapat menyebabkan kekeliruan dalam penanganan kasus. Beberapa poin kekhawatiran utama ICJR meliputi:
- Penentuan Kerugian Negara: Kompleksitas dalam menghitung dan membuktikan kerugian negara, terutama pada kasus yang melibatkan jasa atau proyek kreatif, di bawah definisi hukum yang baru.
- Penetapan Pasal yang Tepat: Kesulitan dalam menentukan pasal pidana yang paling relevan dan tepat sesuai dengan perbuatan yang disangkakan, mengingat adanya perubahan atau penyesuaian dalam KUHP baru.
- Pemenuhan Hak-Hak Prosedural: Tantangan dalam memastikan bahwa hak-hak tersangka, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan proses peradilan yang adil, terpenuhi sepenuhnya sesuai dengan ketentuan KUHAP yang diperbarui.
Situasi ini tidak hanya berpotensi merugikan tersangka, tetapi juga dapat melemahkan legitimasi proses peradilan secara keseluruhan. ICJR secara konsisten menyerukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk menghindari diskrepansi antara semangat undang-undang baru dan praktik di lapangan.
Implikasi Lebih Luas bagi Reformasi Hukum Pidana
Kasus yang menimpa Amsal Sitepu menjadi sebuah studi kasus krusial yang menguji kesiapan infrastruktur hukum dan sumber daya manusia di Indonesia dalam menghadapi perubahan regulasi. Transisi menuju KUHP dan KUHAP yang baru seharusnya membawa semangat pembaruan dan modernisasi sistem peradilan pidana, dengan fokus pada keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, jika “kegagapan” ini meluas, reformasi hukum yang telah lama diidamkan justru dapat menemui hambatan dalam implementasinya di lapangan.
Sebelumnya, berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan organisasi masyarakat sipil, telah menyuarakan pentingnya sosialisasi dan pelatihan intensif bagi seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim. Kekhawatiran ini kini terbukti melalui kasus-kasus seperti Amsal Sitepu, yang menyoroti urgensi penyelarasan pemahaman dan praktik di tingkat operasional dengan spirit undang-undang baru. Tanpa penyelarasan tersebut, inkonsistensi dalam penegakan hukum akan terus terjadi, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Tantangan Menuju Penegakan Hukum yang Adaptif
Untuk mengatasi “kegagapan” ini, pemerintah dan lembaga terkait memiliki pekerjaan rumah yang besar. Mereka wajib menyelenggarakan program pelatihan berkelanjutan yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis, dengan studi kasus nyata yang relevan. Pembentukan pedoman atau petunjuk teknis yang jelas mengenai implementasi pasal-pasal baru, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan kerugian negara, menjadi sangat penting.
Selain itu, kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga kajian seperti ICJR dan akademisi dapat membantu menjembatani kesenjangan pemahaman. Kasus Amsal Sitepu harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap strategi implementasi KUHP dan KUHAP baru, memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak hanya tegas, tetapi juga adil, proporsional, dan sesuai dengan semangat reformasi yang diemban oleh undang-undang tersebut.