18 Negara Termasuk RI Kecam Keras Kebijakan Tanah Israel di Tepi Barat
Indonesia bersama 17 negara lainnya, termasuk Prancis dan Spanyol, secara tegas mengecam keras langkah terbaru Israel. Kebijakan ini, yang memungkinkan warga Israel untuk membeli tanah di Tepi Barat, dinilai semakin mempertegas upaya penjajahan dan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki, memicu kekhawatiran serius akan stabilitas regional dan prospek perdamaian.
Pemerintah Israel baru-baru ini menyetujui aturan baru yang mengizinkan warga negara Yahudi Israel untuk mendaftarkan tanah di Tepi Barat secara legal, bahkan jika tanah tersebut dibeli puluhan tahun lalu melalui perantara. Kebijakan ini secara efektif membuka jalan bagi warga Israel untuk mengakuisisi dan melegitimasi kepemilikan tanah di wilayah yang secara luas diakui oleh komunitas internasional sebagai bagian dari wilayah Palestina yang diduduki.
Latar Belakang dan Implikasi Hukum Internasional
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, telah diduduki oleh Israel sejak Perang Enam Hari tahun 1967. Menurut hukum internasional, wilayah ini dianggap sebagai wilayah pendudukan, dan semua permukiman Israel di sana adalah ilegal. Konvensi Jenewa Keempat secara eksplisit melarang kekuatan pendudukan untuk mentransfer populasi sipilnya ke wilayah yang didudukinya.
Langkah Israel ini dipandang sebagai upaya sistematis untuk mengubah demografi dan status quo di Tepi Barat, sebuah tindakan yang berulang kali dikecam oleh PBB dan berbagai organisasi hak asasi manusia. Kebijakan ini tidak hanya mengabaikan hak-hak properti Palestina tetapi juga mempersulit pembentukan negara Palestina merdeka yang berdaulat dengan ibu kota di Yerusalem Timur. Kami pernah mengulas bagaimana ekspansi permukiman ilegal mengancam solusi dua negara dalam artikel sebelumnya.
Seruan Kolektif Menentang Pendudukan
Kecaman datang dari berbagai penjuru dunia, mencerminkan kekhawatiran mendalam atas implikasi jangka panjang dari kebijakan tersebut. Beberapa poin utama dari seruan kolektif ini meliputi:
- Pelanggaran Hukum Internasional: Kebijakan ini secara terang-terangan melanggar prinsip-prinsip hukum internasional mengenai wilayah pendudukan dan hak asasi manusia.
- Ancaman terhadap Solusi Dua Negara: Akuisisi tanah oleh warga Israel semakin mengikis kemungkinan solusi dua negara yang telah lama menjadi dasar upaya perdamaian di wilayah tersebut. Wilayah yang terfragmentasi membuat pembentukan negara Palestina yang berkesinambungan menjadi sangat sulit.
- Eskalasi Ketegangan: Langkah-langkah unilateral semacam ini berpotensi memicu eskalasi kekerasan dan ketegangan di lapangan, membahayakan kehidupan warga sipil di kedua belah pihak.
- Dampak pada Kehidupan Palestina: Kebijakan ini memperparah penderitaan ekonomi dan sosial warga Palestina, yang sering kali kehilangan tanah dan akses ke sumber daya penting.
Indonesia, sebagai negara dengan komitmen kuat terhadap kemerdekaan Palestina, telah secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap pendudukan dan tindakan ilegal Israel. Kecaman ini sejalan dengan posisi historis Indonesia yang mendukung hak-hak dasar rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri dan mendirikan negara merdeka.
Reaksi Global dan Kekhawatiran Masa Depan
Selain Indonesia, negara-negara seperti Prancis dan Spanyol, yang merupakan anggota Uni Eropa, telah menyatakan keprihatinan yang sama. Peran negara-negara Eropa ini sangat penting mengingat posisi mereka dalam diplomasi internasional dan kemampuan mereka untuk mempengaruhi kebijakan Uni Eropa secara keseluruhan terhadap konflik Israel-Palestina.
Para analis politik dan pakar hukum internasional memperingatkan bahwa kebijakan pembelian tanah ini adalah bagian dari strategi Israel yang lebih luas untuk mengukuhkan kontrol atas Tepi Barat, sekaligus menyulitkan setiap upaya perundingan di masa depan. “Langkah ini bukan hanya masalah hak properti, ini adalah bagian dari strategi pendudukan yang lebih besar yang bertujuan untuk mengkonsolidasikan kontrol Israel atas wilayah Tepi Barat dan secara efektif menghapus kemungkinan negara Palestina,” kata seorang analis hubungan internasional.
Komunitas internasional kini dihadapkan pada tantangan untuk secara efektif menekan Israel agar mematuhi hukum internasional. Tanpa tekanan yang substansial, dikhawatirkan Israel akan terus melanjutkan kebijakan-kebijakan yang memperdalam pendudukan dan semakin menjauhkan prospek perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Timur Tengah. Berdasarkan laporan Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, tindakan semacam ini secara sistematis melanggar hak-hak dasar warga Palestina.