PATI – Polemik hukum mencuat setelah Koalisi Masyarakat Sipil menuding Kepolisian Republik Indonesia telah “memaksakan hukum” terkait penundaan transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Insiden ini terjadi menjelang aksi demonstrasi besar yang direncanakan pada Kamis, 27 Agustus, dengan rekening tersebut diketahui berisi donasi publik yang diperuntukkan bagi kebutuhan logistik dan persiapan demonstrasi. Penundaan transaksi sepihak ini memicu kekhawatiran serius akan pelanggaran hak nasabah dan independensi lembaga keuangan, serta preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan berkumpul di Indonesia.
Kontroversi Penundaan Transaksi Rekening Donasi Publik
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, langkah kepolisian untuk menghentikan sementara transaksi rekening Supriyono tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan terkesan sebagai upaya sistematis untuk membungkam gerakan masyarakat. Rekening tersebut bukan rekening pribadi semata, melainkan wadah kolektif untuk menampung sumbangan dari masyarakat luas yang mendukung perjuangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Donasi ini, yang bersifat transparan dan akuntabel, digunakan untuk membiayai kebutuhan aksi demonstrasi seperti konsumsi, transportasi, dan perlengkapan lainnya.
Waktu penundaan transaksi yang sangat berdekatan dengan jadwal demonstrasi 27 Agustus menimbulkan spekulasi kuat bahwa tindakan ini merupakan upaya disengaja untuk menggagalkan atau melemahkan momentum gerakan. Koalisi menilai bahwa jika ada dugaan pelanggaran hukum terkait rekening atau dana tersebut, prosedur hukum yang berlaku seharusnya ditempuh, bukan dengan melakukan “pemblokiran sepihak” tanpa perintah pengadilan atau dasar regulasi perbankan yang kuat. Ketidakhadiran proses hukum yang transparan memperkuat dugaan adanya intervensi di luar koridor hukum.
Tuduhan Pelanggaran Hak Nasabah dan Proses Hukum
Pihak Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menyatakan bahwa tindakan penundaan transaksi tersebut merupakan “pemblokiran sepihak” yang secara fundamental melanggar hak-hak dasar nasabah. Undang-Undang Perbankan dan peraturan terkait secara ketat mengatur kapan sebuah rekening dapat dibekukan atau transaksinya ditunda. Biasanya, pembekuan rekening hanya dapat dilakukan atas perintah pengadilan atau lembaga berwenang lainnya yang memiliki dasar hukum kuat, misalnya dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau terorisme.
- Tidak Ada Perintah Pengadilan: Koalisi menggarisbawahi absennya surat perintah pengadilan yang sah untuk penundaan transaksi ini. Tanpa perintah tersebut, tindakan polisi dapat dianggap sewenang-wenang.
- Pelanggaran Prinsip Praduga Tak Bersalah: Tindakan ini secara tidak langsung mengimplikasikan adanya kesalahan tanpa proses hukum yang adil, melanggar prinsip praduga tak bersalah.
- Ancaman Terhadap Kebebasan Sipil: Jika aparat dapat dengan mudah menunda transaksi rekening yang berkaitan dengan aktivitas sipil, ini akan menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat yang ingin menyuarakan aspirasinya.
- Independensi Perbankan: Insiden ini juga mempertanyakan independensi perbankan dari intervensi non-hukum oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini mengingatkan pada beberapa insiden serupa di masa lalu, di mana intervensi terhadap rekening aktivis atau organisasi masyarakat sipil dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya. Pola semacam ini mengkhawatirkan karena berpotensi menjadi alat untuk menekan gerakan-gerakan kritis terhadap kebijakan pemerintah atau isu-isu publik lainnya.
Dampak Luas dan Tuntutan Akuntabilitas
Penundaan transaksi rekening Koordinator AMPB bukan hanya masalah individu, tetapi mencerminkan tantangan yang lebih besar terhadap ruang gerak masyarakat sipil di Indonesia. Jika praktik ini dibiarkan, dikhawatirkan akan semakin marak terjadi pada kelompok-kelompok masyarakat lain yang berencana melakukan aksi damai atau menggalang dukungan publik untuk berbagai isu. Hal ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan bank sebagai lembaga yang seharusnya melindungi hak-hak nasabah.
Koalisi Masyarakat Sipil menuntut agar pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi yang transparan dan akuntabel mengenai dasar hukum di balik penundaan transaksi tersebut. Selain itu, mereka mendesak aparat untuk mematuhi koridor hukum yang berlaku dan tidak menggunakan kekuasaan untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat. Insiden ini harus menjadi momentum bagi evaluasi serius terhadap praktik penegakan hukum agar selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum demokratis dan perlindungan hak asasi manusia.