Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis data yang menyoroti dinamika pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta adopsi sistem perpajakan terbaru, Coretax. Hingga 15 Maret 2026 pukul 24:00 WIB, tercatat 8.125.023 SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan. Angka ini muncul di tengah lonjakan aktivasi akun Coretax yang mencapai 16,3 juta wajib pajak. Kesenjangan signifikan antara aktivasi sistem baru dan realisasi pelaporan SPT menimbulkan pertanyaan krusial mengenai efektivitas transisi digital dan tingkat kepatuhan wajib pajak menjelang tenggat waktu. Apakah modernisasi sistem telah berjalan mulus atau justru menciptakan tantangan baru?
Kesenjangan Signifikan: Aktivasi Coretax vs. Pelaporan SPT
Data DJP memperlihatkan fenomena yang perlu dianalisis secara mendalam. Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai dua kali lipat dari jumlah SPT yang dilaporkan. Sebanyak 16,3 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi Coretax, namun hanya sekitar 8,1 juta yang menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh mereka untuk Tahun Pajak 2025.
Kesenjangan ini mengindikasikan beberapa kemungkinan penyebab yang perlu diuraikan:
- Kendala Teknis atau Adaptasi Sistem: Wajib pajak mungkin sudah mengaktivasi akun Coretax namun menghadapi kesulitan dalam menggunakan fitur-fitur baru untuk pelaporan, menyebabkan penundaan atau frustrasi.
- Kurangnya Sosialisasi Menyeluruh: Meskipun Coretax telah digaungkan, mungkin masih banyak wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami proses pelaporan di sistem yang diperbarui ini.
- Kecenderungan Prokrastinasi: Seperti tahun-tahun sebelumnya, sebagian besar wajib pajak cenderung menunggu mendekati tenggat waktu akhir (31 Maret untuk individu, 30 April untuk badan usaha) untuk melaporkan SPT mereka. Aktivasi Coretax mungkin menjadi langkah awal yang diambil jauh sebelum pelaporan sesungguhnya.
- Kompleksitas Data: Wajib pajak membutuhkan waktu lebih lama untuk mengumpulkan dan memverifikasi data sebelum melaporkan melalui sistem baru yang mungkin memiliki format atau persyaratan input berbeda.
Angka 8,1 juta pelaporan SPT hingga pertengahan Maret 2026 untuk Tahun Pajak 2025 ini relatif rendah jika dibandingkan dengan total wajib pajak terdaftar yang jauh melampaui angka aktivasi Coretax. Hal ini menciptakan alarm bagi DJP untuk segera mengintensifkan upaya.
Tantangan Menjelang Deadline Pajak 2025 (di Tahun 2026)
Dengan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang semakin dekat, yakni 31 Maret 2026, capaian 8,1 juta SPT per 15 Maret 2026 menimbulkan kekhawatiran serius. Jika tren ini berlanjut, DJP menghadapi potensi lonjakan pelaporan di menit-menit terakhir yang bisa membebani sistem atau bahkan menyebabkan keterlambatan.
Dalam beberapa tahun terakhir, DJP secara konsisten mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT-nya demi menghindari antrean dan potensi sanksi. Namun, data terbaru menunjukkan bahwa pesan ini belum sepenuhnya membuahkan hasil optimal, terutama di tengah pengenalan sistem baru. Target penerimaan pajak negara sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak, sehingga capaian pelaporan yang lambat ini berpotensi memengaruhi proyeksi penerimaan negara.
Peran Coretax dan Ekspektasi Kepatuhan
Sistem Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang ambisius, bertujuan untuk memodernisasi administrasi pajak, meningkatkan efisiensi, dan tentunya, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sistem ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mengurangi birokrasi, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak.
Informasi lebih lanjut mengenai Coretax System menegaskan komitmen DJP terhadap digitalisasi. Namun, data awal ini mengisyaratkan bahwa transisi ke sistem baru tidak serta merta secara otomatis meningkatkan kecepatan pelaporan. Diperlukan strategi yang lebih agresif dalam edukasi dan bantuan teknis. Pertanyaannya, apakah sistem Coretax yang baru ini benar-benar intuitif bagi semua lapisan wajib pajak, ataukah masih ada kurva pembelajaran yang curam yang menghambat proses pelaporan?
Analisis dan Rekomendasi Mendesak
Untuk mengatasi kesenjangan antara aktivasi Coretax dan pelaporan SPT, serta memastikan target kepatuhan tercapai, DJP perlu melakukan langkah-langkah strategis:
- Intensifikasi Sosialisasi dan Edukasi: Bukan hanya mengenai cara aktivasi, tetapi juga panduan lengkap pelaporan melalui Coretax yang mudah dipahami berbagai kalangan.
- Peningkatan Pusat Bantuan (Helpdesk): Memperkuat layanan bantuan teknis dan konsultasi, baik secara daring maupun luring, untuk menanggapi kendala yang dihadapi wajib pajak secara cepat.
- Analisis Data Mendalam: DJP perlu menganalisis lebih lanjut profil wajib pajak yang sudah aktivasi namun belum lapor, untuk mengidentifikasi akar masalah yang spesifik.
- Evaluasi User Experience Coretax: Mengumpulkan masukan dari pengguna untuk terus menyempurnakan antarmuka dan fungsionalitas Coretax agar lebih ramah pengguna.
Angka pelaporan SPT Tahunan yang masih minim ini menjadi tantangan besar bagi DJP. Peran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban sangat vital bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu, DJP harus secara proaktif memastikan bahwa sistem yang modern ini benar-benar memfasilitasi, bukan memperumit, proses pelaporan pajak bagi jutaan wajib pajak di Indonesia. Kepatuhan pajak yang tinggi adalah cerminan dari kesadaran dan kemudahan, dua aspek yang harus menjadi prioritas utama dalam setiap reformasi.