Kemenag Klasifikasi ‘Budaya’ LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Antisipasi Perpres 111/2025

Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah signifikan dengan menyusun materi pencegahan ‘budaya’ LGBTQ. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut langsung dari mandat yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Beleid strategis tersebut secara eksplisit mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap keutuhan dan ketahanan bangsa.

Romo Muhammad Syafi’i, salah satu perwakilan Kemenag, menjelaskan bahwa penyusunan materi ini krusial sebagai respons proaktif terhadap peta jalan pertahanan negara yang baru. Menurutnya, Perpres 111/2025 memberikan kerangka kerja komprehensif bagi seluruh elemen pemerintah, termasuk Kemenag, untuk berkontribusi dalam menjaga stabilitas nasional dari berbagai potensi ancaman, baik yang bersifat militer maupun nonmiliter. Pernyataan ini menegaskan posisi Kemenag dalam mendukung implementasi kebijakan pertahanan negara yang lebih luas, khususnya pada dimensi sosial dan budaya.

Perpres 111/2025 dan Spektrum Ancaman Nonmiliter

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 hadir sebagai panduan strategis untuk periode lima tahun ke depan, menggariskan visi dan misi pertahanan negara yang adaptif terhadap dinamika global dan domestik. Dokumen ini mendefinisikan ancaman tidak hanya dalam konteks agresi militer konvensional, tetapi juga ancaman-ancaman yang bersifat subliminal dan merusak fondasi sosial, ideologi, serta budaya bangsa. Dalam konteks ini, Perpres mengelompokkan beberapa isu krusial sebagai ancaman nonmiliter, antara lain:

  • Radikalisme dan ekstremisme, termasuk terorisme.
  • Penyebaran ideologi asing yang bertentangan dengan Pancasila.
  • Narkoba dan kejahatan transnasional.
  • Penyebaran ‘budaya’ LGBTQ yang dianggap dapat merusak norma sosial dan agama.

Klasifikasi ‘budaya’ LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam beleid sekelas Perpres ini menandai formalisasi pandangan pemerintah mengenai isu tersebut. Implikasinya, berbagai kementerian dan lembaga kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk merumuskan dan mengimplementasikan program-program yang bertujuan untuk ‘mencegah’ atau ‘menanggulangi’ penyebarannya, sesuai dengan domain tugas masing-masing.

Peran Kemenag dalam Pencegahan ‘Budaya’ LGBTQ

Dengan adanya Perpres 111/2025, Kemenag memandang perannya menjadi semakin sentral dalam menjaga ketahanan moral dan spiritual masyarakat. Sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas urusan agama, pendidikan agama, dan pembinaan umat, Kemenag akan memanfaatkan kanal-kanal yang dimilikinya untuk menyebarkan pemahaman yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan Pancasila. Materi pencegahan yang disusun Kemenag akan fokus pada:

  • Edukasi publik mengenai norma-norma agama dan sosial terkait identitas dan perilaku.
  • Penguatan nilai-nilai keluarga dan ketahanan rumah tangga.
  • Pembekalan bagi para pemuka agama dan penyuluh untuk memberikan bimbingan kepada masyarakat.
  • Integrasi isu pencegahan ‘budaya’ LGBTQ dalam kurikulum pendidikan agama.

Upaya ini sejalan dengan mandat Kemenag untuk membina umat beragama dan menjaga kerukunan serta moralitas bangsa. Kebijakan ini juga mengingatkan kembali pada berbagai diskursus mengenai peran agama dalam kebijakan publik di Indonesia yang telah menjadi sorotan media dalam beberapa tahun terakhir, di mana Kemenag seringkali menjadi garis depan dalam isu-isu sensitif terkait moral dan etika sosial.

Implikasi Kebijakan dan Perspektif Lain

Keputusan Kemenag untuk menindaklanjuti Perpres 111/2025 dengan fokus pada pencegahan ‘budaya’ LGBTQ tentu memiliki implikasi yang luas. Di satu sisi, langkah ini dinilai konsisten dengan pandangan mayoritas masyarakat Indonesia yang memegang teguh nilai-nilai agama dan tradisi. Di sisi lain, klasifikasi ‘budaya’ LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dan upaya pencegahannya memicu perdebatan sengit dari berbagai kalangan, termasuk organisasi hak asasi manusia dan advokat komunitas LGBTQ+.

Penggunaan istilah ‘budaya’ LGBTQ, alih-alih ‘orientasi seksual’ atau ‘identitas gender’, menjadi titik krusial dalam diskusi ini. Para kritikus berargumen bahwa terminologi ‘budaya’ mengimplikasikan bahwa orientasi seksual atau identitas gender adalah sesuatu yang dapat ‘disebarkan’ atau ‘dicegah’, bukan bagian dari keberagaman manusia. Ini berpotensi memperkuat stigma dan diskriminasi terhadap individu LGBTQ+ di masyarakat, yang pada gilirannya dapat mengikis perlindungan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.

Kemenag, melalui kebijakan ini, menegaskan komitmennya untuk menjaga ketahanan nasional dari apa yang mereka persepsikan sebagai ancaman nonmiliter. Namun, bagaimana implementasi di lapangan akan berjalan, dan bagaimana respons dari berbagai segmen masyarakat, akan menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara tujuan pertahanan negara dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh warga negara, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program dan kebijakan Kementerian Agama, kunjungi situs resmi mereka di [https://kemenag.go.id/](https://kemenag.go.id/).