RUU HAM Ditolak Koalisi Masyarakat Sipil, Partisipasi dan Penguatan Hak Asasi Jadi Sorotan

RUU HAM Ditolak Koalisi Masyarakat Sipil, Partisipasi dan Penguatan Hak Asasi Jadi Sorotan

Koalisi masyarakat sipil secara tegas menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang saat ini tengah digodok oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penolakan keras ini muncul setelah koalisi menilai proses penyusunan RUU tersebut tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Selain itu, draf ketentuan yang ada juga dianggap belum mampu mengakomodasi penguatan perlindungan hak asasi manusia secara substansial di Indonesia.

Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran serius dari berbagai elemen masyarakat sipil terhadap arah kebijakan HAM di tanah air. Mereka menuntut pemerintah, khususnya Kemenkumham, untuk meninjau ulang keseluruhan proses dan substansi RUU tersebut agar benar-benar mencerminkan komitmen terhadap HAM yang kuat dan inklusif. Kritik ini bukan sekadar penolakan, melainkan sebuah seruan untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia lahir dari proses yang demokratis dan isi yang progresif.

Kritik Tajam Terhadap Proses Partisipasi Publik

Salah satu poin utama keberatan koalisi masyarakat sipil adalah absennya partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan RUU HAM. Menurut mereka, partisipasi bermakna jauh melampaui sekadar mengundang perwakilan masyarakat sipil dalam forum-forum diskusi formal. Partisipasi yang bermakna mensyaratkan:

  • Keterbukaan Informasi: Masyarakat harus memiliki akses penuh terhadap draf RUU, naskah akademik, dan dokumen pendukung lainnya sejak awal proses.
  • Ruang Dialog yang Luas: Tersedianya platform yang memungkinkan dialog dua arah yang substantif, bukan hanya sosialisasi satu arah dari pemerintah.
  • Pertimbangan Masukan: Pemerintah wajib menunjukkan bagaimana masukan dan kritik dari publik dipertimbangkan dan diintegrasikan ke dalam draf RUU.
  • Inklusivitas: Memastikan representasi dari berbagai kelompok rentan dan marginal terwakili dan suaranya didengar.

Koalisi menilai bahwa proses yang berjalan sejauh ini cenderung elitis dan kurang transparan, sehingga tidak membuka ruang bagi masukan yang esensial dari masyarakat yang selama ini berhadapan langsung dengan isu-isu HAM di lapangan. Pengalaman serupa dengan legislasi kontroversial lainnya, seperti revisi undang-undang minerba atau bahkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menunjukkan bahwa partisipasi publik yang minim seringkali berujung pada penolakan dan konflik sosial. Hal ini menjadi preseden buruk yang seharusnya dihindari dalam pembentukan undang-undang sepenting RUU HAM.

Substansi RUU HAM Dinilai Belum Menguatkan Hak Asasi

Selain masalah proses, substansi RUU HAM juga menjadi sorotan tajam. Koalisi masyarakat sipil mengungkapkan kekecewaannya karena draf yang ada dinilai belum mampu mengakomodasi penguatan HAM secara komprehensif. Mereka berpendapat bahwa semangat dasar untuk melakukan revisi UU HAM seharusnya adalah untuk memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, sesuai dengan perkembangan hukum internasional dan kebutuhan nasional.

Beberapa poin kritis terkait substansi yang ditemukan antara lain:

  • Cakupan Hak yang Terbatas: Draf tersebut diduga belum mencakup secara memadai hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk hak-hak generasi ketiga seperti hak atas lingkungan hidup.
  • Mekanisme Perlindungan Lemah: Tidak adanya mekanisme perlindungan yang kuat untuk kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, disabilitas, masyarakat adat, dan minoritas.
  • Absennya Akuntabilitas: Kurangnya ketentuan yang tegas mengenai akuntabilitas negara terhadap pelanggaran HAM dan mekanisme pemulihan bagi korban.
  • Potensi Kemunduran: Beberapa pasal bahkan dikhawatirkan dapat menyebabkan kemunduran dalam perlindungan HAM yang sudah ada, alih-alih memperkuatnya.

Mereka menegaskan, sebuah RUU HAM yang progresif seharusnya mampu menjadi payung hukum yang kokoh untuk menghadapi berbagai tantangan HAM di masa depan, termasuk isu-isu kontemporer seperti hak digital dan keadilan iklim. Ketiadaan penguatan ini menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya memahami atau mengabaikan esensi dari revisi undang-undang sepenting ini.

Seruan Koalisi dan Implikasi RUU HAM yang Lemah

Koalisi masyarakat sipil menyerukan kepada Kemenkumham dan pemerintah secara keseluruhan untuk menarik draf RUU HAM yang ada dan memulai kembali proses penyusunan dengan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna dan akuntabilitas. Mereka mendesak agar pemerintah membuka ruang dialog yang substantif dan transparan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan terutama korban serta kelompok rentan.

Jika RUU HAM ini tetap dipaksakan dengan proses yang minim partisipasi dan substansi yang lemah, dampaknya bisa sangat serius. Pertama, legitimasi hukum tersebut akan dipertanyakan oleh publik dan komunitas internasional. Kedua, ia tidak akan efektif dalam melindungi hak-hak warga negara, bahkan berpotensi menciptakan celah baru untuk pelanggaran. Ketiga, hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan demokrasi dan hak asasi manusia.

Melihat kembali dinamika legislasi di Indonesia, penting bagi pemerintah untuk belajar dari pengalaman masa lalu. Pembentukan undang-undang yang bersifat fundamental seperti UU HAM haruslah menjadi cerminan dari kehendak rakyat dan konsensus nasional, bukan hanya produk dari birokrasi semata. Penguatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga mandiri juga krusial dalam konteks ini, memastikan ada lembaga pengawas yang kuat dan independen.

Harapan besar kini tertumpu pada respons pemerintah terhadap kritik ini. Sebuah RUU HAM yang kuat dan legitimate akan menjadi tonggak penting bagi peradaban hukum dan HAM di Indonesia, sebaliknya, kegagalan dalam proses ini akan menjadi catatan kelam bagi perjalanan demokrasi bangsa.